SERGAI | Sumaterapost.co – Kepala Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai), berinisial RD resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai, Selasa (31/1/2023) malam.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) warga, kita amankan atas dugaan pemalsuan objek lokasi Surat Keterangan Tanah (SKT) diluar desa Bingkat yang dilakukan Kades RD.
Menurut keterangan AKP Made Yoga, kepada Sumaterapost.co ada 349 SKT yang di terbitkan oleh Kades Bingkat, namun Objek lokasinya bukan di desa Bingkat tetapi Objek lahan tanah tersebut berada di Desa Melati Kecamatan Pegajahan.
” Nah setelah beberapa bulan secara detail di lakukan penyelidikan terkait kasus penerbitan SKT tersebut hari ini Kades Bingkat kita tahan untuk di lakukan proses lebih lanjut,” ujar AKP Made Yoga di ruang kerjanya.
Sementara itu, dugaan penerbitan SKT tersebut merupakan penyebab kericuhan yang selama ini terjadi antara warga dengan pihak PTPN II, Kebun Melati.
Reporter: Bambang