Pandeglang, Banten, 25 Februari 2026 –
Riyan Ismawan, S.H. selaku Kuasa Hukum M. Al Amin Maksum, pengemudi ojek yang mengalami kecelakaan saat berusaha menghindari lubang besar di Jalan Raya Labuan Pandeglang Gardutanjak, telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 5/PDT.G/2026/PN PDL, Di Pengadilan Negeri Pandeglang, Jl. Raya Serang KM. No.1, Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu (25 Februari 2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Gugatan ini dilayangkan terhadap para penyelenggara jalan yang diduga abai dan menyebabkan kerugian, serta menarik pihak lain yang terlibat langsung dalam kecelakaan ini, yaitu:
1. Gubernur Provinsi Banten (Tergugat I)
2. Dinas PUPR Provinsi Banten (Tergugat II)
3. Bupati Pandeglang (Tergugat III)
4. Dinas Perhubungan Pandeglang (Tergugat IV)
5. Bayu Prayoga, Pengemudi Ambulan Roda Empat (Turut Tergugat I)
Kecelakaan ini mengakibatkan penumpang yang dibawa oleh klien kami, Almarhum Khairi Rafi, terjatuh dan tertabrak kendaraan dari arah belakang, sehingga meninggal dunia. Sementara klien kami mengalami luka berat.
Gugatan ini merupakan bentuk nyata menagih pertanggungjawaban negara, dalam hal ini pemerintah daerah yang diduga kelalaiannya telah merenggut nyawa dan menghancurkan kehidupan warga masyarakat.
Kuasa Hukum Penggugat
Riyan Ismawan, S.H. 0811166911




