Sumaterapost.co – Sergai | Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, menegaskan sanksi pencopotan jabatan bagi pejabat yang terlibat dalam pungli terkait Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan saat acara Cofe morning di Kafe Kopi Literasi, Kota Sei Rampah, kepada sejumlah wartawan, Jum’at (29/12) pagi.
Bupati Darma Wijaya mengatakan bahwa siapapun yang terlibat dalam praktik yang merugikan integritas penerimaan peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan dipecat dari jabatannya. Beliau menekankan bahwa tidak ada pungutan uang dalam penerimaan peserta calon Pegawai P3K non-PNS, dan seluruh peserta mengikuti proses sesuai dengan aplikasi program CAT (Computer Assisted Test).
“Jangan percaya kepada siapapun yang meminta uang dengan janji dapat memudahkan masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tegas Bupati Darma Wijaya. Ia memperingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap tawaran semacam itu, baik dari oknum pejabat maupun pihak lain.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk melaporkan oknum pegawai atau pejabat di Pemerintahan kabupaten Sergai yang terlibat dalam praktik yang tidak benar, dengan menyertakan bukti yang akurat. Bupati Darma Wijaya menekankan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Terakhir, Bupati Darma Wijaya menyampaikan pengalaman pribadinya, mencatat bahwa keponakannya sendiri tidak lulus ujian program P3K. Ia menjelaskan bahwa semua ujian dilakukan melalui sistem aplikasi CAT, termasuk keponakannya, sehingga menunjukkan ketegasan dalam menjalankan proses seleksi.
[Reporter B-75]




