Sumaterapost.co | Kaur (Bengkulu) – Bupati Kaur H. Lismidanto melantik
Seluruh kades di kabupaten Kaur, untuk di kukuhkan perpajangan masa jabatan selama 2 tahun. Dari surat keputusan (SK) pertama masing masing kepala desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur Padang kempas. Senin (08/07/ 2024).
Dalam laporannya Suhadi.ST. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Sebanyak 192 Kepala Desa di Kabupaten Kaur di kukuhkan untuk menjalan kan tugas pemerintahan selama 8 tahun dalam satu periode masa jabatannya.
Dengan mendapat tambahan 2 tahun masa jabatan ini, tampak kegembiraan di raut muka seluruh kepala desa,dan sebagian ibu ketua tim penggerak PKK Desa yang ikut hadir di acara pengukuhan tersebut.
Masa jabatan Kepala Desa yang cukup panjang ini, supaya dapat memberikan harapan baru kepada masyarakat. Semoga apa yang di programkan bisa tercapai untuk mensejahterakan masyarakat banyak, bukan sebaliknya sebagai ladang kuropsi. Pesan ini disampaikan bapak Bupati Kaur H Lismidianto SH MH, dalam kata sambutannya di acara tersebut.
Hadir juga Sekretaris Daerah, Irsan Syafiri, Kapolres, Kejari, Asisten, Staf Ahli dan seluruh Camat se kabupaten Kaur beserta segenap unsur undangan lainnya.
Red,Ili.ST./Togi




