Sumaterapost.co – Ogan Ilir | Bertempat di Rupat (ruang rapat) Paripurna, DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggelar rapat paripurna lanjutan dalam rangka Penyampaian Pendapat Bupati Ogan ilir terhadap Nota Penjelasan Bapemperda atas Raperda usul inisiatif DPRD OI TA 2021. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD OI Soeharto Hs didampingi Wakil Ketua Ahmad Syafe’i.S.Sos.,M.Si di KPT. Tanjung Senai, Rabu, (8/12).
Rapat yang berlangsung dengan menggunakan protokol kesehatan (prokes) tersebut dihadiri Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar SH., Ketua Badan Kehormatan, Ketua Bapemperda, Sekretaris DPRD OI Mukhsinah SE.,M.SI beserta jajaranya, dan unsur pimpinan komisi beserta Anggota DPRD, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta media baik cetak maupun elektronik.
Dalam rapat tersebut, Bupati OI Panca Wijaya Akbar SH menyatakan setelah memperhatikan dan mempelajari Nota Penjelasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ogan Ilir atas 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Kab. Ogan Ilir, yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Ogan Ilir Rahmadi Djakfar S.Sos, MTP pada rapat paripurna ke XVIII, Senin 6 Desember 2021 lalu.
Di kesempatan itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Bupati Panca Wijaya Akbar SH menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang telah memprakarsai 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Adat lstiadat, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Perlindungan Pohon dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
“Terhadap Raperda layak anak, saya bersama Pemkab setuju dan mendukung sepenuhnya karena anak adalah harapan masa depan dan generasi penerus perjuangan bangsa yang wajib dilindungi. Terhadap Raperda pohon, saya dan Pemkab OI juga menyetujui namun keberadaan pohon perlu dilindungi dan dilestarikan agar terciptanya keselarasan antara manusia dan lingkungannya. Tentang Raperda pengarusutamaan gender, saya dan Pemkab OI setuju karena merupakan strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Terhadap Raperda tentang adat istiadat, saya dan Pemkab OI sangat setuju karena mengingat hidup bersosial dan bermasyarakat di Ogan Ilir ini tak lepas dari adat istiadat yang menjadi pedomannya”, kata Bupati saat penyampaian tanggapannya.
Sementara, Ketua DPRD OI Soeharto Hs menyampaikan bahwa sebagaimana yang telah didengarkan bersama tentang pendapat Bupati OI Panca Wijaya Akbar, yang di satu sisi secara aspiratif memuat pokok pokok pikiran, saran dan himbauan yang dapat menjadi catatan bagi seluruh jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Dikatakan Soeharto, dalam rangka pembahasan lebih lanjut terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud, disisi lain, berdasarkan pasal 9 ayat (3) huruf b angka (3) Tata Tertib DPRD Kabupaten Ogan Ilir memerlukan tanggapan atau jawaban dari Fraksi DPRD kabupaten ogan ilir, sehingga diharapkan dapat tercipta kesamaan pandangan dan pendapat dalam pelaksanaan tahap-tahap pembicaraan berikutnya.
Di akhir penyampaiannya, Soeharto mempersilahkan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk menyampaikan tanggapan atau jawaban pada lanjutan pembicaraan tingkat kesatu berikutnya, pada hari senin, tanggal 13 desember 2021 yang akan datang. (F’R)




