SERGAI, Sumaterapost.co | Setelah 10 bulan melarikan diri, Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian uang dan emas yang terjadi di Dusun I, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai.
Pelaku berinisial BS (46), warga Dusun III, Desa Karang Tengah, ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus ini bermula pada Sabtu (13/4/2024), saat korban Muhammad Syahputra (28) bersama kekasihnya, Dewi Yuliana (33), dalam perjalanan ke rumah orang tua korban.
Di simpang Cinta Kasih, mereka melihat seorang pengendara motor jatuh. Saat membantu korban dan memberikan sejumlah uang, Muhammad Syahputra lengah, hingga dompetnya yang berisi 65 gram emas dan uang tunai Rp13 juta raib dari dalam mobil.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul pada 23 April 2024.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi mengidentifikasi BS sebagai pelaku.
Namun, pelaku melarikan diri ke Dumai, Riau, sehingga polisi terus melakukan pencarian.
Hingga akhirnya, Tim Opsnal Unit Reskrim mendapat informasi bahwa BS telah kembali ke rumahnya di Desa Karang Tengah.
Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, BS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pencurian telah habis digunakan selama pelariannya, termasuk emas yang telah dijual.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan ini.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus pencurian yang memanfaatkan rasa iba korban.
” Jika mengalami kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Call Centre 110 Polres Sergai,” tegas Iptu Zulfan Ahmadi.
Reporter Bambang.




