SumateraPost.co, Aceh Timur – Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun tenaga kontrak pada Cabang Dinas wilayah Aceh Timur Dinas Pendidikan Aceh, Senin, ( 06 Maret 2023 ) di Sekretariat Cabdin wilayah Jalan Medan – Banda Aceh Idi Aceh Timur menyampaikan ikrar serta menandatangani pakta integritas Ikrar Netralitas Pada Pemilu 2024.
Ikrar dan penandatanganan itu berlangsung dalam apel pagi rutin yang dipimpin langsung Kepala Cabang Dinas Wilayah Aceh Timur, Rahmatsah Putra, S.Pd
Dalam sambutannya Kacabdin mengatakan, netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
Netralitas yang dimaksud berarti, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Oleh karena itu, netralitas ASN dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengkampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif.
“Maka ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik,” Ujar Rahmatsah
Saat ini sebagian tahapan sedang bergulir, sesuai jadwal pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024. Tak lama setelahnya, akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubernur, bupati/ wali kota di seluruh Indonesia.
Karena itu, katanya, berbagai kegiatan terkait Pemilu 2024 telah mulai terlihat saat ini. Partai-partai mulai berbenah memperkuat diri, lembaga penyelenggara dan pengawas menjalankan tahapan, dan pemerintah ambil bagian dalam Pemilu 2024 sesuai ketentuan undang-undang
Pada kesempatan itu, Ianya juga menyampaikan bahwa di tengah arus informasi dan teknologi, hal yang paling patut mendapat perhatian adalah, bahwa dalam menjaga netralitas ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial. Karena hal ini paling rentan dan berpotensi menjerat ASN melanggar asas netralitas.
Inti dari ikrar ini, ASN harus menjaga diri tetap netral di Pemilu 2024 dengan cara diantaranya, memahami aturan yang mengikat ASN sebagai abdi Negara, serta berani menolak dengan tegas jika ada pihak atau calon peserta Pemilu yang ingin memanfaatkan ASN untuk kepentingannya. Sembari memberikan pemahaman kepada mereka bahwa ASN dilarang berpolitik praktis.”Katanya.(TB)




