Sumaterapost.co | Tanjungpinang – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi kepada Chintia Dewi seorang ibu rumah tangga warga Asal Aceh Tengara terhadap WD di SPKT Polresta Barelang meminta kepastian kapan gelar perkara, Senin (29/5/2022).
Chintia Dewi sebelumnya melaporkan perkara KDRT ini dengan laporan Polisi Nomer: LP -B/103/II/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri pada tanggal 27 February 2023, tepatnya tiga bulan yang lalu dengan surat yang Ia terima dari SPKT Polresta Barelang.
Kejadian itu bermula saat Chintia (Pelapor-Red) bersama anaknya mendatangi kerumah ibu mertua LM yang tinggal di Perumahan Anggrek Sari Bloc C 3 No 9 Kecamatan Batam, Kota Batam untuk mengambil pakaian.
Setiba dirumah ibu mertua LM, Pelapor mengetuk pintu sambil melihat ke arah jendela apakah ibu mertua LM dan suaminya WD sedang berada di dalam rumah.
Lalu tak lama kemudian terlapor WD membukakan pintu langsung merampas anak mereka dengan cara mencekik leher Pelapor dan mendorong Pelapor yang mengendong anaknya.
Kasus perkara KDRT ini sudah berjalan tiga bulan, namun gelar perkara Pelapor dan Terlapor WD belum mendapatkan kepastian kapan gelar perkara dapat dilakukan.
Atas prihal yang menimpa terhadap Pelapor, akhirnya Ia meminta bantuan Awak Media untuk dipublikasikan. Karena menurut Pelapor, Wartawan itu adalah corong perpanjangan lidah masyarakat.
Maka dari itulah, Pelapor KDRT asal Aceh Tenggara ini menemui beberapa Awak Media di salah satu Warung Kopi Km-5 lewat teman Pelapor yang tinggal di Kota Tanjungpinang pada Jumat (26/5).
“Tujuan saya kesini adalah untuk menemui abang-abang saya memohon bantuan agar kasus perampasan anak saya, yang telah saya laporkan ke Polresta Barelang dapat dipublikasikan,” ucapnya penuh rasa peluh dan berharap ingin segera bertemu dengan sang buah hati.
Meski sudah berusaha kemana-mana mengadukan halnya seperti ke UPTD PPA Kota Batam, UPTD PPA Banda Aceh, P2TP2A Kutacane dan bahkan menyurati DJP Pusat, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
Bahkan menurut Penasehat Hukum Pelapor, Aliyandi SH yang didampingi bersama rekannya Sarwo Edi SH. Secara hukum penjatuhan talak tersebut belum masuk dalam gugatan Terlapor WD ke Pengadilan Agama Mahkamah Syariah di Aceh.
Terlapor yang dimaksudkan oleh Chintia ini adalah suaminya sendiri berinisial WD yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Batam Selatan. Dan berpisah dengan Pelapor setelah dijatuhkan talak karena cek cok dalam rumah tangga mereka.
Selain itu Pelapor juga sudah berkali-kali menghubungi WD dan LM (Ibu mertua-Red) melalui telpon/pesan WhatsApp, lagi-lagi chintia mendapatkan kekecewaan, nomer yang Ia hubungi ternyata telah di blokir oleh WD.
Walaupun Chintia juga sudah berusaha untuk menemui keluarga WD, akan tetapi malah perlakuan buruk yang Ia dapatkan.(T.4z)