Sumaterapost.co | Deli Serdang – Personil Polsek Tiga Juhar melakukan mengamankan getah Pinus yang diduga Illegal di Desa Durian empat Mbelang Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Sabtu, (16/07/2022).
Getah Pinus dibawa mempergunakan mobil truck Colt diesel BL 8530 – TR yang supirnya bernama Reza penduduk Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagei .
Menurut informasi dari salah seorang warga masyarakat yang tidak mau di publikasikan marga Barus bahwasanya getah Pinus tersebut dibeli dari kelompok tani desa Marjandi tongah Kecamatan Gunung Meriah.
Sewaktu dilakukan penangkapan supir Reza tidak dapat memperlihatkan surat-surat / dokumen getah Pinus dari dinas Kehutanan dan hanya menunjukkan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Marjanji Tongah yang ditanda tangani ketua kelompok tani an. Persadanta Tarigan dan Dapit Purba.
Dikarenakan Reza tidak dapat memperlihatkan surat-surat yang sah dari Dinas kehutanan selanjutnya diboyong ke Polsek Tiga Juhar dan lalu dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan.
Sewaktu dilakukan konfirmasi melalui WA kepada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Kompol I Kadek H Cahyadi S.I.K.,M. membenarkan ada penyerahan dari Polsek Tiga Juhar 1 unit mobil Colt diesel yang berisikan getah Pinus dan saat ini masih dalam pemeriksaan.
(4211ARI)




