Sumaterapost.co, Tanah Karo – Pasangan kandidat nomor urut dua Cuaca Bangun – Agen Purba angkat bicara terkait, kelalaian KPU Karo sebagai penyelenggara pemilu kepala daerah dalam berita acara pemilihan dimana dalam lembar yang dibubuhkan tanda tangan sanksi Cuaca Bangun SE,AK,MSI,SH,MH dipasangkan dengan dr.Saberina br Tarigan mars. Rabu (09/12/2020).
Adapun disampaikan Cuaca Bangun kepada Sumaterapost.co melaui aplikasi WhatsApp resminya pada hari Rabu (09/12/2020) pukul 14.59 WIB.
“Dokumen BAP ini tidak sah dipakai untuk proses administrasi selanjutnya, karena saksi dari Paslon nomor urut dua atas nama Cuaca Bangun-Agen Purba tidak diikut sertakan dalam penghitungan suara, Sementara kehadiran saksi itu sah demi hukum,”jelas Cuaca Bangun
Dikatakannya lagi ,”KPU Karo sebagai penyelenggara Pilkada tidak mengizinkan saksi pasangan nomor urut dua untuk menghitung/menyaksikan perhitungan suara.karena tidak diikut sertakan menandatangani berita acara pasangan Cuaca Bangun-Agen Purba,” tutup Cuaca Bangun dari seberang handphone./(Mawar Ginting)