Ogan Ilir – Cuitan yang diunggah akun bernama Romi Lop ‘nla’ aJa kian viral di media sosial Facebook dan ramai tuai komentar beragam. Pasalnya, postingan tersebut diduga sengaja diunggah di Grup Ogan Ilir Memilih Pemimpin (OIMP) oleh salah satu terdakwa kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir 2020, Romi.
Dugaan sementara akun tersebut dikelola Romi, yang kini sudah mendekam di Lapas Pakjo Palembang ini pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ogan Ilir pada 3 November 2022 lalu.
Wara-wirinya cuitan akun Romi Lop ‘nla’ aJa ini menuai sorotan dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat hingga pakar hukum dan para pengguna sosmed (netizen) yang aktif di jejaring Facebook. Postingan tersebut menimbulkan kontroversi lantaran Romi terduga sang pemilik akun merupakan seorang tahanan di Lapas Pakjo Palembang.
Menurut salah satu pengguna sosial media, sekaligus tokoh masyarakat yang aktif di sosmed Facebook ini dan kerap memantau postingan di dalam group OIMP. Dia menjelaskan, apabila benar postingan tersebut diunggah oleh tahanan lapas tentu hal demikian patut dipertanyakan kepada pihak Lapas. Itu artinya pengawasan mereka kurang ketat, sehingga tahanan bisa dengan leluasanya memainkan handphone dan aktif dalam bersosial media.
Sementara itu, Dhabi K Gumayra, seorang pakar hukum saat dimintai komentarnya dengan tegas mengatakan bahwa di dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 sebagaimana yang telah dirubah dengan Permenkumham 29/2017 yang selengkapnya berbunyi demikian:
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang: …
memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
“Jadi, sudah sangat jelas bahwa seorang tahanan yang berstatus titipan (terdakwa) maupun yang sudah berstatus narapidana tidak boleh bebas menggunakan handphone di lingkungan lapas”, kata Dhabi K Gumayra, Jumat (16/7/2023).
Dia menjelaskan kembali, adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone ini telah diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi demikian:
Narapidana dan Tahanan dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran:
… memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik….”.
Masih katanya, Hukuman Disiplin tingkat berat yang dimaksud di atas diuraikan dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013 sebagai berikut :
Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi: Memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.
Dia menambahkan, apabila ada seseorang yang mengetahui perihal Narapidana yang aktif menggunakan handphone di dalam Lapas maka dapat membuat laporan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas). Selanjutnya Kalapas akan memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dan pada prosesnya nanti, apabila laporan tersebut terbukti maka Narapidana yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013 di atas.
“Jika hal ini benar-benar dilakukan, maka ini jelas merupakan pelanggaran disiplin, si terdakwa dengan status titipan ataupun narapidana dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran dimaksud”, tutupnya. Laporan Wartawan Ogan Ilir-Sumsel




