Sumaterapost.co | Aceh – Pengadilan Negeri Langsa melaksanakan, sidang putusan terhadap terdakwa Muslim alias Cut Lem atas tindakan pidana pencemaran nama baik terhadap walikota Langsa Usman Abdullah, tuduhan cut Lem terhadap walikota Langsa.
Setelah dilakukan sidang beberapa kali dan mendengarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan, terbukti secara yuridis mencemar nama baik walikota Langsa, akhirnya hari ini Muslim alias Cut Lem divonis 2.6 tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Langsa, Senin (18/04/2022).
Proses persidangan putusan di mulai sekira pukul 14.00 wib, yang disaksikan para pendukung walikota Langsa Usman Abdullah melihat persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang eklusif dengan kapasitan 20 orang tersebut.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Muslim alias Cut Lem tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, namun ketika di tanya hakim apakah terdakwa tidak keberatan, terdawa menjawab tidak yang mulia.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, (ibu Wakil) dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal, sedangkan Jaksa Penuntut Umum ditangani oleh Eduardo.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih menyampaikan bahwa, karena terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa Muslim melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Usman Abdullah yang saat ini menjabat Walikota Langsa, maka terdawa dihukum penjara selama 2 Tahun 6 Bulan.
Hakim memerintahkan, bahwa untuk segera mengeksekusi di penjara terhadap terdakwa dan atas putusan ini terdakwa akan pikir-pikir dahulu dengan waktu yang diberikan selama satu Minggu.
Sementara itu, usai sidang Jaksa Penuntut Umum Eduardo, saat ditanya sejumlah awak media, mengapa hukum terdakwa Muslim lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman 2 Tahun penjara.
Jaksa menjawab, itu keputusan hakim yang tidak bisa kita intervensi, kemungkinan pertimbangan hakim memutuskan hukum 2 Tahun 6 Bulan penjara sesuai Pasal 316 KUHP Pidana.
“Dalam pasal tersebut, karena yang dihina adalah seorang pejabat negara yang saat ini sedang menjabat Walikota Langsa, maka sesuai tugas yang sah, terdakwa yang melakukan penghinaan di tambah hukuman sepertiga dari tuntutan,” sebutnya.
(Mustafa)




