SERGAI – Sumaterapost.co | Bupati Serdang Bedagai ajak masyarakat dan peran Pers untuk memberantas narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai. Karena Narkoba sangat merusak generasi bangsa.
” Narkoba ini musuh kita bersama dan jangan takut untuk siapa pun untuk melaporkan, bisa langsung ke saya atau langsung ke pihak kepolisian atau pun ke BNN,” tegas Bupati Darma Wijaya usai menyaksikan pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang digelar diruang Kantor BNNK Sergai, Jalan Negara Sei Rampah, Sabtu (10/6/2023).
Dalam kesempatan itu Bupati juga memberikan apresiasi kepada BNNK Sergai yang sangat berapi api dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Bertuah Negeri Beradat. Sementara sebutnya, peran media pun sangat strategis.
Sebelumnya, Kepala BNN K Sergai Ir. Pinondang Poltak Marganda, M.Si, didampingi Kasi Berantas Kompol Antonius Pangaribuan dalam sambutannya mengatakan, Pemusnahan barang bukti ini hasil penangkapan dari empat terduga tersangka yang di ringkus personel BNNK Sergai pada 13 April 2023 dan 15 April 2023 yang lalu di dua tempat berbeda yaitu, Inisial PA (19), AM (21), DW (23) dan EF.S (32) yang yang diduga sebagai bandar.
Pinondang Poltak Marganda mengatakan, bahwa kondisi genting, tertinggi di Indonesia adalah Sumatera Utara dalam penyalahgunaan narkoba dan 5 besar di Sumatera Utara adalah Kabupaten Sergai,” cetus Pinondang.
Dampak dari penyalahgunaan narkoba ini di Sergai ini sangat memprihatinkan,sudah meracuni generasi muda bahkan pelajar.
kalau klasifikasi kami sudah mendengar serta melihat, pemakai Sabu anak SMP, begitu juga dengan anak SMA, kita tidak tahu lagi bagaimana kondisinya kalau kita biarkan,” kata Pinondang.
“Kalau disini tumpah darah kita, yok kita kerjasama untuk menangkap, yang namanya NK,” ujar Pinondang.
Pinondang juga berjanji tidak akan main main dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sergai , meskipun pihaknya sering mendapat teror dan juga iming iming uang dari orang orang yang tidak bertanggung jawab.
“kami tidak akan main main dan kami tidak akan membiarkan daerah ini bercerai berai karena narkoba. bantulah kami untuk menurunkan angka peredaran narkoba,” tegasnya.
Adapun jumlah barang bukti yang di musnahkan 24,9 gram netto.
” Para tersangka ini akan kita lanjutkan hingga ke persidangan dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancamannya pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun”, ungkap Poltak.
Pemusnahan Barang Bukti jenis Shabu-shabu golongan satu oleh BNNK Sergai,setelah dilakukan uji Lab oleh pihak Poldasu yang langsung di saksikan oleh Bupati H Darma Wijaya dan Kepala BNNK Sergai, Kepolisian Resort Serdang Bedagai dan Tokoh masyarakat.
Dan hasilnya bahwa zat tersebut benar Narkoba jenis Shabu-shabu atau zat Metamfetamina golongan satu Jenis kristal. Selanjutnya barang haram itu di masukkan ke dalam blender untuk di musnahkan dan di buang ke toilet.
Reporter: Bambang Sujatmiko.




