Simalungun – Sumatera post.co
Polisi Ringkus delapan pelaku pencurian kabel PLN yang ada di Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Kamis ,(16/09/2021) .
Kedelapan pelaku itu berinisial RG alias Ricko (31) warga Kerasaan II Kecamatan Pamatang Bandar, Sah (36) warga Desa Pamatang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, RH alia Rahmat (27) warga Pamatang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, YH alias Yosef (29) warga Bandar Sawah, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kemudian AS alias Arianto (27) warga Bandar Sawah, Kecamatan Bandar , PBLT alias Putra (25) warga Bandar Sawah, Kecamatan Bandar,, RD alias Dani (22) warga Babayu Pasar I Kecamatan Pamatang Bandar dan Asr (34) warga Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar SH dalam siaran pers nya mengatakan penangkapan para pelaku itu berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut, Tanggal 4 September 2021.
Dimana PLN kehilangan kabel MVTIC sepanjang 690 meter yang dicuri di Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan menagkibatkan kerugian di taksir seharga Rp 276 Juta.
Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPTU Sagala membentuk tim untuk dilakukan penyelidikan dengan cara pengintaian pada jam jam rawan di Jalan Medan mulai dari Limbong hingga Sinaksak dengan melakukan Patroli dan pemantauan kabel listrik.
Tepat hari Kamis pagi sekira pukul 06.00 Wib, Tim berhasil meringkus delapan orang pelaku di lokasi berbeda yakni daerah Laras Kecamatan Bandar Huluan, Simpang Merangir dan Simpang Merana areal Kebun PT. Bridgestone.
Dari kedelapan pelaku ditemukan barang bukti 5 unit sepedamotor, 1 buat geragaji besi, 1 buah tang berwarna kuning, 1 buah pisau berwarna hitam bertulis Stelistil, 1 buah pisau bergagang bambu berwarna kuning, 4 buah goni berwarna putih berisikan tembaga, 2 batang kayu rambung telah di potong dan 1 buah kabel listri berukuran 5 meter .
“Kedelapan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Serbelawan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Pungkas AKP Abdullah Yunus Siregar mengakhiri.(ns*)