Sumaterapost.co | Aceh Utara – Pemkab Aceh Utara diminta tanggung jawab terkait hilangnya legalitas Desa Alue Tiengkeum. Kasus hilangnya Desa Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara kini menjadi sorotan publik, kecaman demi kecaman pun dilontarkan tokoh masyarakat dan LSM terhadap kinerja pemerintah daerah yang dinilai abai atas keluhan mereka. Masyarakat menilai pemerintah telah mengabaikan hal-hal vital yang seharusnya ditangani dengan serius.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) menyoroti tajam terkait hal tersebut. GRAM mengutuk keras terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang selama ini dinilai tidak ada keseriusan atau adanya dugaan kesengajaan dalam praktik mal administrasi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat pemerintahan.
Ketua LSM GRAM Muhammad Azhar menyebutkan kasus hilangnya desa ini merupakan hal yang buruk dan tak pernah terjadi sebelumnya di Aceh Utara, GRAM menilai kejadian tersebut sangat tidak adil dan merupakan sebuah kezaliman yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat.
“Dimana sebuah desa yang ditempati oleh ratusan masyarakat dan seharusnya mendapatkan hak-hak yang sama seperti desa-desa lain, namun sayangnya semua itu hanya jadi impian yang tak pernah kesampaian dan mereka merasa dizalimi oleh pemerintahnya. Ini sungguh miris dan sangat tidak adil, dimana mereka selalu melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara, sementara hak-hak mereka malah diabaikan dan tidak diberikan, maka dalam hal ini sesungguhnya pemerintah telah melanggar sila ke- 5 dalam pancasila yang merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia,” sebut Muhammad Azhar dalam pers rilisnya. Minggu 20 Juli 2025.
LSM GRAM yang konsisten mendukung gerakan masyarakat Gampong Alue Tingkeuem menyebutkan sangat wajar mereka mempertahankan kedaulatannya. “Warga menuntut hak-hak mereka yang telah lama dirampas oleh kekuasaan yang zalim dan tidak bertanggung jawab. dalam hal ini GRAM ada bersama masyarakat Alue Tingkeum dan mendukung penuh permintaan masyarakat, GRAM meminta kepada pemerintah Aceh Utara untuk segera mengembalikan status Desa Alue Tingkeuem,” imbuh Muhammad Azhar.
GRAM mengungkapkan, tata birokrasi warga Desa Alue Tingkeuem selama ini sangat membingungkan, lantas ia pun mempertanyakan apakah seburuk itu sistem pengawasan dan tata Kelola pemerintah daerah untuk memantau perkembangan desa sesuai aturan dan Undang-undang?.“Kalau dikatakan Desa Alue Tingkeum harus tundak kepada desa induk, maka disini timbul tanda tanya desa induk yang manakah itu? Karna Alue Tingkeum itu memang berdiri sendiri dibuktikan dengan data-data yang ada dan lengkap, jadi desa induknya ya Alue Tingkeuem,” kata Muhammad Azhar.
“Nah, dalam hal ini jelas terjadi ketidak jelasan dalam tubuh pemkab Aceh Utara, kenapa mereka menghilangkan Desa Alue Tingkeum dengan tanpa alasan apapun, kita menduga disini adanya terjadi mal administrasi, dan hari ini pihak pemerintah Aceh Utara malah panik dan kebingungan, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya tanggapan apapun terkait berita yang telah beredar terkait polemik Desa Alue Tingkeum, karena beberapa kali dikonfirmasi rekan wartawan pun, namun pihak pemerintah masih saja bungkam dan sama sekali tidak berani memberikan keterangan apapun, ini ada apa?,” tanya ketua LSM GRAM.
GRAM menduga terkait kasus Desa Alue Tingkeum telah terjadinya mal administrasi dan adanya upaya kesengajaan yang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk mengurangi jumlah desa yang ada, dugaan ini mengacu pada sebuah program yang sebelumnya terdapat sikap pemerintah untuk menggabungkan beberapa desa menjadi satu desa.
“Demi tegaknya keadilan dan kemanusiaan. Pemerintah harus segera menetapkan dan mengembalikan status Desa Alue Tingkeum secepat mungkin dan jangan ditunda-tunda lagi mengingat sudah banyak sekali penderitaan yang dialami warga Alue Tingkeum akibat kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelumnya,” tegas ketua GRAM.
Penderitaan yang dirasakan oleh warga Alue Tingkeum perlu diperioritas, dimana menurut GRAM hal ini menyangkut keadilan dan penderitaan yang sudah puluhan tahun dialami oleh masyarakat setempat. “Hingga saat ini kita heran, kenapa pemerintah terkesan seperti masih menyepelekan dan bungkam karena tidak memiliki bukti-bukti ataupun dokumen yang menguatkan mereka yang membatalkan status Desa Alue Tingkeum, kita berharap agar pemkab Aceh Utara untuk segera kembalikan status Desa Alue Tingkeuem dan juga hak-hak masyarakat yang selama ini telah mereka rampas akibat kebijakan mereka yang salah,” tandas Muhammad Azhar aktivis cadas ini. (Azhary)