Sumaterapost.co | Lampung Selatan – Developer pembangunan perumahan Sentosa Cluster di Jln. M Azizi – Gg. H. Dumalik di Dusun I Desa Sabah Balau – Tanjung Bintang – Lampung Selatan tidak menggubris permintaan warga setempat. Hal tersebut terlihat saat penanggungjawab Proyek Perumahan Sentosa Cluster bernama Kris bertemu dengan wartawan online ini di lokasi Perumahan, Rabu, (31 September 2022)
Bahkan, dengan nada congkak dia mengatakan sudah mengantongin izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan melibatkan Pamong setempat serta warga. Namun, setelah dilakukan investigasi ternyata hanya segelintir warga saja yang menandatangani.
“Dia terlihat congkak dan mau menang sendiri. Terbukti saat ditanyakan soal AMDAL penanggung jawab proyek (Kris) berdalih dan tidak mengindahkan kemauan warga. Bahkan seorang ada seorang berujar akan berurusan dengan hukum. Tunggu saja sebentar lagi Kepala Desa datang,” ujar Padli (27) tokoh pemuda yang kebetetulan rumahnya berdampingan dengan Perumahan Sentosa Cluster.
Senada dengan itu, Ny. Lismawati (56) yang juga warga sebelah Perumahan Cluster Sentosa menuturkan bahwa lingkungan nya tercemar air limbah dari beberapa rumah yang telah dihuni oleh konsumen rumah tersebut.
“Banyak keluhan dari warga di sekitar perumahan Sentosa Cluster, mulai dari genangan air, halaman rumah becek dan penimbunan material pembangunan rumah. Bahkan, patok tanda batas tanah tepat disamping Perumahan Sentosa Cluster hilang. Itu jelas pelanggaran. Apalagi itu patok batas tanah yang dikeluarkan oleh BPN Lampung Selatan,” kata Ny. Lismawati dengan nada kesal.
Warga lainnya yang berada di belakang Perumahan Sentosa Cluster bernama Ny. Nur (40) juga menyesali prilaku penanggung jawab proyek yakni Kris yang tidak menampung aspirasi warga.
“Harusnya Kris itu menampung aspirasi warga yang terkena dampak limbah dari pembuangan air di Perumahan itu. Jangan merasa benar dan tidak mau berdialog dengan kami,” katanya.
Ketua RT setempat Holil (Beni) saat berada di lokasi berusaha untuk menengahi persoalan yang terjadi dilingkungan nya.
“Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) harus segera dibenahi agar permasalahan dapat selesai dengan baik-baik saja,” kata Holil (Beni). Dia juga berusaha menjadi mediator dalam penyelesaian permasalahan AMDAL.
Seperti diberitakan sebelumnya, perumahan Cluster Sentosa tersebut menjadi genangan air yang menimbulkan bau tidak sedap.
Selain itu juga, akibat tidak memperhatikan AMDAL rumah warga sekitar kerap kali digenangi air akibat tidak adanya pembuangan air di area Perumahan tersebut .
Developer perumahan Cluster Sentosa diduga tidak patuhi aruran AMDAL.
“Kami akan melaporkan permasalahan ini ke Dinas terkait. Saya orang yang pertama kali berdomisili disini. Sebelum ada pembangunan perumahan ini kondisi lingkungan baik-baik saja dan asri. Aliran air tidak mengganggu kami. Tapi setelah ada pembangunan perumahan kondisi jadi semrawut. Apalagi musim hujan sekarang ini. Genangan air, bau tidak sedap dan saluran air tidak disediakan. Akan saya laporkan ke Dinas PUPR Lampung Selatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Lampung Selatan dan ke Bapak Bupati Lampung Selatan,” pungkasnya.
(ONE’)




