Sumaterapost.co | Bengkulu – Diduga banyak kasus yang tersembunyi di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu. Dinas yang dipimpin Ir. Ricky Gunawan kelihatan aman-aman saja tidak tersentuh Hukum, antara lain kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil Audit Direktorat Jenderal Holtikultura ditemukan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 1 Milyar lebih sampai saat ini belum dikembalikan.
Kasus bibit Durian awalnya dianggarkan 3000 batang tapi yang terealisasi 1600 batang, itupun dianggap fiktif karena sampai saat ini belum ada dilakukan penyambungan (Entres) Steak sesuai aturan sebagaimana menjadi bibit unggul. Sedangkan umur bibit dasar sampai saat ini sudah lebih satu tahun sehingga bibit tersebut tidak dapat proses okulasi dan tidak layak lagi dipergunakan.
Menurut sumber, sama halnya bibit Kelengkeng lebih putih Varietas Pimpong jumlah 100 batang diduga palsu sesuai hasil pemeriksaan tim UPTD-PPSB-TPHP (Unit Pelaksana Tehnik Darah Peran Pengawas Sertifikat Benih Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan) Bengkulu yang seharusnya bibit tersebut untuk bahan batang sambungan namun tidak dapat digunakan lagi label putih palsu.Juga bibit Alpukat sebanyak 2000 batang sampai sekarang tidak jelas kemana bibit tersebut.
Menurut sumber dilokasi, bibit tersebut diangkut dengan mobil pickup pada saat hari libur kerja. Hak jawab ibu Sherly selaku PPK kegiatan di Dinas TPHP Provinsi Bengkulu ketika ditemui di kantornya mengatakan,
“TGR sudah empat kali diangsur, tentang sangsi yang dikatakan itu tidak benar buktinya kita tetap mendapatkan bantuan bibit Bawang Merah, Alpukat Demikian juga Dana Decon kita juga dapat Benih dan bibit Bawang katanya, masalah bibit Durian nanti kita lakukan entres masih bisa dilakukan tidak ada kata kadaluarsa,”Serunya.
(Yos/tim)