Sumaterapost.co | Pringsewu – Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati no urut 1 Fauzi – Laras dianiaya yang di duga oleh oknum timses lain.
Penganiayaan Fauzi – Laras berupa dirusaknya benner yang bergambar Fauzi – Laras dalam bentuk sobekan.
Hasil telusur Sumaterapost.co. dibeberapa titik di pekon Panggung rejo, Ambarawa, Banyumas, terlihat berbagai cara APK pasangan nomor urut 1 dirusak atau dirobek photo badan dan yang lebih parah disisakan photo kepalanya.
Menyikapi perusakan Alat Peraga Kampanye ini, Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Adam Malik mengatakan , Bawaslu tidak akan mentoleransi dan tebang pilih bagi pelaku pelanggaran dalam pemilihan serentak 2024. Oleh sebab itu, Mari bersama awasi seluruh tahapan pemilihan, jika melihat ada pelanggaran maupun perusakan APK segera laporkan kepada Bawaslu.
Adam Malik lebih jauh mengatakan, Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 pasal 280 , pelaksana, peserta , dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu . Sanksi nya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Hal ini terdapat dalam pasal 521 , setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280,” Ujarnya. (tim)




