Sumaterapost.co, Langsa-Banyak kalangan di Kota Langsa, Aceh, yang ikut tender pengadaan barang dan jasa (PJB) pada instansi SKPD yang ada di kota Langsa, banyak oknum rekanan ikut tender pada instansi pemerintah kota Langsa meminjam pakai perusahaan orang lain, hal sudah menjadi rahasia umum yang terjadi bertahun-tahun, apakah ada aturan yang di langgar..?. Banyak di temukan di lapangan satu perusahaan mengerjakan proyek pemerintah 2 sampai 5 proyek yang di pimpin berbeda orang.
Sumatera post.co Biro Langsa, Minggu, 29 Agustus 2021, menelusuri di berbagai saluran yang ada ternyata ada aturan yang tidak membolehkan pinjam pakai perusahaan orang lain untuk ikut tender PJB, namun mengapa juga sering terjadi.? hanya penyedia jasa layanan yang tahu, boleh apa tidak.
Banyak aturannya sebenarnya tidak membolehkan diantaranya,
Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.D
Dalam praktik, perusahaan yang dipinjam orang atau perusahaan lain juga jarang dihukum. Namun bukan berarti tidak dapat dimintai tanggung jawab hukum terutama jika pengurus perusahaan yang dipinjam perusahaan terlibat aktif mendukung penyimpangan selama proses PJB.
Pasal 39 KUHAP dapat diterapkan terhadap aset perusahaan yang meminjamkan ‘perusahaan’ untuk mengikuti tender. Perusahaan yang dipakai sebagai bendera dan hanya dipakai sebagai alat, dapat dikenakan ketentuan Pasal 39 UU KUHAP. Pasal ini mengatur tentang benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan. Artinya, asset perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Untuk mencegah terus maraknya pinjam pakai perusahaan dalam PBJ, pemerintah harus melakukan sejumlah. Pertama, perlu dibuat aturan dalam Perppres PBJ untuk melarang pinjam pakai perusahaan dan sanksinya. kedua, dalam tahap evaluasi Pokja harus melakukan verifikasi kepada calon pemenang. Ketiga, perlu diterapkan sanksi kejahatan pencucian uang dan kejahatan korporasi terhadap semua pelaku yang terlibat dalam pinjam pakai perusahaan, selain sanksi pidana korupsi dan persaingan usaha. Keempat, perlu dilakukan penyidikan yang terkoneksi antara penyidik kasus korupsi, kasus pencucian uang, persaingan usaha, dan pidana umum. Selain memudahkan penyidikan, proses penuntutan dan waktu penyidikan lebih efisien. Jadi, berhati-hatilah meminjamkan perusahaan atau nama perusahaan kepada orang lain untuk mengikuti PBJ. Bukan tidak mungkin, perusahaan terseret dalam pusaran kasus korupsi atau tindak pidana pencucian uang. (Mustafa)