Sumaterapost.co | Lampung – Anggota MPR RI yang juga sebagai anggota DPD RI Almira Nabila Fauzi.B.Bus.Com, di Bulan Penutup tahun 2025 menggelar tujuh (7) titik Sosialisasi Empat (4) Pilar MPR RI yang menjadi landasan fundamental negara, yaitu , Pancasila, UUD 1945 NRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sosialisasi yang digelar oleh Angota MPR RI/DPD RI asal Provinsi Lampung ini tersebar dibeberapa kabupaten Kota di Provinsi Lampung, yaitu di Kampung Bandar Agung, RT 001/ RW 006 Kampung Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, Di Kampus IBN Pringsewu RT 04/ RW 01 Jln Wismarini no 09 Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, AULA ANF RT 01 RW 03 Pekon Terbaya Jln. Soekarno Hatta Islamic Center Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Aula SMP Alqolam RT 01 RW 03 Pekon Terbaya Jln. Soekarno Hatta Islamic Center Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Ruko Springhil Jl. Bukit Kemiling Permai Raya no.11 Kemiling Permai kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, Halaman Warga (Rudi), Jln. Ikan Jelabat No.73 RT 024 LK II Kelurahan Bumiwaras Kota Bandar Lampung, Kediaman Bu Sudar RT 01/RW02 Sukoharjo II Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu. dengan peserta dari segala kalangan, Siswa SMP SMK, Organisasi Masyarakat dan Pemuda, aparat RT hingga para perwakilan warga baik laki-laki maupun perempuan, serta kaum minoritas umat Paroki Hati Kudus Yesus.
Anggota MPR RI, Almira Nabila Fauzi.B.Bus.Com mengatakan, Kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang dilakukan ini, sesuai tugasnya sebagai anggota MPR sebagaimana amanat Pasal 5 huruf a dan b, serta Pasal 11 huruf c Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yaitu melaksanakan kegiatan memasyarakatkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR RI yang diberi nama program Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
Dikatakan Almira Nabila Fauzi, Pelaksanaan program tersebut, dilaksanakan oleh setiap Anggota MPR di daerah Pemilihannya, berdasarkan Surat dari Sekretariat Jendral MPR RI tanggal 8 Desember 2025 No. B-299/PE.01/B-VI/SetJendMPR/12/2025. Sedangkan Tujuan MPR RI mensosialisasikan 4 Pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai kebangsaan, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, membangun jati diri bangsa yang kuat, serta menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tujuan nasional dapat tercapai dan bangsa Indonesia tetap utuh di tengah keragaman. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mampu mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari sebagai modal pembangunan bangsa. (ndy)




