Ogan Ilir – Kasus dugaan meninggalnya bayi berusia tiga hari di desa Belanti akibat diambil sampel darah oleh bidan Y memasuki babak baru. Hari ini, keluarga almarhum bayi bernama Muhammad Agustus tersebut memenuhi panggilan dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sumsel, Senin (4/9/2023).
Tak hanya datang bersama suami, ibu dan pamannya. Asiah, ibunda sang bayi turut didampingi kuasa hukumnya Dirwansyah S.H., beserta tim advokat lainnya.
Kepada media ini, Asiah mengatakan dirinya dipanggil sebagai saksi atas kematian putra keempatnya tersebut.
“Kami dipanggil jadi saksi dan saya didampingi 7 kuasa hukum”, katanya.
Asiah menegaskan langkahnya tidak akan mundur sedikitpun. Dia meyakini bahwa buah hatinya itu meninggal dunia akibat suntikan saat pengambilan sampel darah oleh bidan desa Belanti berinisial Y.
“Saya yakin putra saya meninggal akibat disuntik bidan itu. Pokoknya saya mau lanjut (proses hukum)”, katanya tegas.
Sementara, tim kuasa hukum belum bersedia membeberkan secara spesifik mengenai langkah hukum apa yang akan ditempuh dalam mengupayakan keadilan bagi klien mereka (Asiah).
“Sejauh ini, hanya ini yang dapat kami sampaikan. Kami serahkan kepada penyidik Polres Ogan Ilir”, tukas Dirwansyah.
Dia berharap perkara bayi meninggal dunia usai diambil sampel darah ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semoga Ibu Asiah dan keluarga mendapat keadilan,” tutup Dirwansyah. Demikian Kabar Jurnalis Indonesia Ogan Ilir-Sumsel




