Sumaterapost.co – Sergai | Empat pria terduga pelaku jaringan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) dari lokasi berbeda pada Sabtu (16/3/2024). Mereka adalah Su alias Asiong (38), I alias Agam (48), S alias Ahai (49), dan AB alias Atak (49).
Dari penangkapan tersebut, berhasil disita barang bukti berupa 1 plastik putih transparan berukuran besar dan 2 plastik transparan berukuran sedang yang diduga berisi sabu, dengan total berat bruto 299,74 gram. Selain itu, diamankan juga 2 unit sepeda motor, 4 unit handphone, serta beberapa barang lainnya seperti tas, dompet, dan amplop warna coklat.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, melalui Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk SE MM menyampaikan bahwa penangkapan keempat tersangka ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Perbaungan.
” Tim Opsnal Unit I Satnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan menggunakan metode undercover buy untuk mengungkap kasus ini dengan kode 07 dan Casanova,” ujarnya dikonfirmasi Sumaterapost.co, Kamis (21/3) sore
Iptu Edward Sidauruk menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah kedua pria yang merupakan terduga pengedar sabu datang untuk melakukan transaksi di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan. Kedua pria tersebut, Su alias Asiong, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan I alias Agam,warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. langsung diamankan setelah menyerahkan sabu kepada personel yang melakukan undercover buy.
Selanjutnya, dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial A yang berada di LPD Tanjung Gusta, serta dari S alias Ahai warga Tanjung Morawa Pekan, Kabupaten Deli Serdang yang tinggal di Jalan Skip Kota Medan. Tim kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan S alias Ahai di tempat tinggalnya.
” Setelah interogasi terhadap Ahai, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AR. Tim melakukan pemesanan sabu kepada AR dan berhasil mengamankan AB alias Atak, warga Tanjung Rejo, Kota Medan di lokasi transaksi yang telah disepakati,” ungkapnya.
Menurut Kasi Humas Polres Sergai Kini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan upaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sergai,” tegas Iptu Edward.
[Reporter B-75]




