Sumaterapost.co | Tanggamus – Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Tahun 2021/2022 diduga telah disalah gunakan oleh pengurus bumdes. Lantaran dalam pengelolaan dana tersebut tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan yang ditetapkan.
LA, salah satu warga Way Kerap saat ditemui media pada Rabu, (19/10/2022) menjelaskan, sampai saat ini kondisi ketidaknyamanan terjadi diantara pengelola BUMDes di Pekon Way Kerap, sehingga terkesan amburadul dalam pengelolaan Dana BUMDes Tahun 2022, dana BUMDes yang digelontorkan tersebut sebesar Rp.60juta.
“Yang menjadi pertanyaan, uang sebesar Rp.60juta dibawa kemana, sementara kebutuhan masyarakat yang belum sempat menggunakan haknya untuk melakukan penggunaan dari sumber dana tersebut sampai saat ini belum bisa dipenuhi,”terangnya.
Sumber terpercaya menjelaskan, yang harus bertanggungjawab dalam masalah ini adalah pihak pengelola atau pengurus BUMDes Pekon Way Kerap.
“Kami berharap pihak yang berwajib dapat melihat persoalan ini, karena sangat disayangkan anggaran tersebut entah berada dimana. Dan masyarakat Pekon Way Kerap sangat membutuhkan dana tersebut,” pungkasnya.
(Herwan)




