Tanah Datar (Sumbar) SP.co – Sangat jelas sekali apa yang ada di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tantang Komite Sekolah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat (3) Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a. Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan.
b. Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan.
c. Pemerintah desa
d. Forum koordinasi pimpinan kecamatan
e. Forum koordinasi pimpinan daerah
f. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau
g. Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Namun aturan ini sepertinya tidak ada artinya di Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Batusangkar yang berlokasi di Komplek pendidikan Bukit Gombak Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, diketahui bahwa sampai dengan saat ini, Jabatan Ketua Komite masih di emban oleh seseorang yang berstatus Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan setempat, bahkan sang Ketua Komite ini bukanlah seorang ASN biasa, melainkan seorang Kepala Dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Tanah Datar.
Hal ini di benarkan oleh Asriyanto, M.Pd yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMP Negeri 5 Batusangkar, ketika dihubungi media ini melalui sambungan cellularnya Kamis 01/02/24, “Ya benar, Ketua Komite sampai saat ini masih di emban oleh pak Yusrizal, Kepala Dinas Kominfo sekarang dan belum di ganti,” sampainya.
Ketika media ini mempertanyakan terkait adanya dugaan pungutan Komite yang ditetapkan jumlahnya sebesar Rp 800.0000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap peserta didiknya dan dugaan kuat keikutsertaan para Wali Kelas yang berperan sebagai penagih uang komite kepada peserta didiknya ini kepada Asriyanto yang menjabat sebagai Kepala Sekolah sejak Juli 2023 lalu, menkawab, penggalangan dana melalui Komite mamang ada dan semua itu adalah kesepakatan bersama semua anggota komite dan semua itu ada perinciannya, namun saya tidak hafal, pungkas sang Kepsek kepada media ini.
Yusrizal, Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar yang dihubungi media ini melalui cellularnya Kamis 01/02/24 terkait jabatan sebagai ketua Komite dan adanya dugaan pungutan sejumlah Rp 800.000 untuk setiap peserta didik ini, Menjawab, Ya sampai saat ini saya masihenjabat sebagai Ketua Komite di SMP Negeri 5 dan untuk sumbangan komite sebesar Rp 800.000,- itu juga benar ada, uang tersebut berguna untuk belajar tambahan, pungkasnya.
Di SMP Negeri 5 Batusangkar ini data yang kami miliki ada sekitar 250 orang peserta didik, jika setiap peserta didik membayarkan uang komite sejumlah Rp 800.000,- maka di kalikan dengan 250 orang peserta didik, hasilnya adalah Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan ini bukanlah jumlah uang yang sedikit bahkan ditahun ajaran sebelumnya juga sama seperti tahun ajaran sekarang, pihak sekolah dan pengurus Komite harus mempertanggung jawabkan semuanya itu, ucap Mon Hendri warga asli Batusangkar yang juga Pemerhati dunia pendidikan, kepada media ini Kamis, 01/02/24.
Pertama kali saya dapat informasi tentang Jabatan Ketua Komite yang di emban oleh Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar ini, sekitar 6 bulan yang lalu, bahkan saat itu langsung saya ingatkan kepada Kepala Sekolah juga kepada Kepala Dinas yang menjabat sebagai Ketua Komite bahwa hal ini sudah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, namun ternyata signal yang kita berikan itu tidak di indahkan samasekali, buktinya sampai dengan hari ini, Dia (Kepala Dinas Kominfo) ternyata masih tetap menjabat sebagai Ketua Komite, bahkan mirisnya lagi, penggalangan Dana Komite yang diduga mengangkangi Aturan ini, juga masih terus berlangsung, ungkapnya.
Seperti inilah bobroknya penegakan aturan di Luhak Nan Tuo ini dan sepertinya hal ini sudah menjadi sesuatu yang kaprah, sungguh hal yang sangat memalukan, seharusnya merekalah (Kepala Sekolah dan Kadis Kominfo) ini lah yang memberikan edukasi tentang aturan tersebut kepada para wali murid, namun kenyataanya berbanding terbalik, mereka diduga kuat menjadi pelanggar aturan, jika hal ini terus di biarkan, maka pembodohan ini akan terus merajalela, wahai pimpinan yang memiliki kewenangan, janganlah buta hati.
*Bebek*




