Diduga Kampung Adi Warna Brantasena Mengoplos Minyak Mentah

Sumaterapost.co | Tuba – Diduga kampung adi warna brantasena, Kabupaten Tulang Bawang mengoplos minyak mentah dan mengeluhkan masyarakat setempat, (19/05/2022).

Penyalahgunaan bahan bakar minyak gas bumi sering terjadi dikalangan masyarakat, hal ini tentu banyak merugikan bagi pemerintah dan penguna bagi masyarakat yang membutuhkan.

Saat tim media mengkroscek dilapangan, di kediaman bapak M saat dikomfirmasi bahwasanya dia mengatakan, ini bukan punya miliknya. Melainkan punya Bos nya yang terletak Didesa Pendowa Kec. Dente Teladas, berinisial AD.

Kemudian tim meminta saudara BR untuk menghubungi saudara AD melalui via telpon untuk dimintai keterangan, tapi sangat disayangkan beliau tidak bisa datang, dan diduga banyak menemukan kejanggalan, sedangkan status BR hanya menjualkannnya saja. Dan diduga bahan minyak migas diecerkan kepada masyarakat khususnya Kampung Adi Warna, Pasiran Jaya dan lainnya.

bukankah penyalahgunaan bahan bakar minyak BBM, sebagaimana diatur dalam undang-undang, Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 sampai dengan pasal 58 dan di ancam dengan pidana penjara paling lama maksimal (6 tahun penjara).

Denda paling tinggi (Rp.60,000,000,000,00) enam puluh milyar rupiah, serta pidana tambahan pencabutan hak atau pengoplosan, yang digunakan dan di peroleh dari kegiatan usaha minyak gas bumi itu sendiri.

(Tim/Tono BB)