Demak SumateraPost.co – Sesui surat keterangan Warisan yang di tanda tangani Kepala Desa Bolo Kecamatan Demak Kota Kabupaten Demak pada tanggal 2 februari 2021 No 747/43/ll/2021 H Wiknyo Utomo .
Di ketahui Camat Demak Kota pada tanggal 5 februari 2021 Mukhamat Syahri ,SH,MH. Di saksikan para Pamong Desa Dwi Siswanto dan Setiawan .
Menerangkan bahwa ada 4 anak anak Japon , 1 Kusni bin Japon umur 65 tahun tingal di Desa Bango,. 2 Kustinah bin Japon tinggal di Desa Bolo. 3 Warsini bin Japon tinggal di Desa Cabean. 4 Sunarto bin Japon tinggal di Desa Bango Kecamatan Demak Kabupaten Demak Jateng.
Adalah anak kandung dari Almarhum Japon menikah dengan ibu Waginem almarhum , itu jelas hak Warisannya Japon.
Dari narasumber yang di awak media menjelaskan , ” mengapa di C Desa Bango No 635 muncul nama Sakidin bin Japon, itu bukan nama hak Waris , juga bukan anak kandung Japon .
Sebenarnya Sakidin itu anak tirinya Japon , Japon pertama menikah dapat rondo bawa anak satu laki laki ya itu Sakidin, lalu Japon menikah lagi dapat anak 4 itu hak Waris nya.
Sakidin bisa diduga menguasai menyerobot hak orang lain, tanah tersebut sebagian sudah di jual sama Sakidin pada tahun 2002 .
Anehnya Kepala dan Sekdes Desa Bango sudah mengetahui data surat hak Waris yang dikeluarkan Kepala Desa Bolo dengan no 474/43/ll/2021 tanggal 2/2/2021 ke empat anak Japon , ada permasalahan sengketa tanah tersebut sampai sekarang belum bisa menyelesaikan juga sudah d alokasikan mediasi di Kantor BPN belum bisa datang , *Jelasnya*
Kepala Desa Bango saat diminta tanggapan awak media terkait sengketa tanah yang di kuasai Sakidin , juga bagai mana bisa muncul di C Desa No 635 bernama Sakidin bin Japon tersebut ,
Tanggapannya, ” _Permasalahan itu sudah diselesaikan di Kantor, tapi belum ada titik temu poinnya, kalau memang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan , diselesaikan secara hukum saja_,*tanggapnya*.
Kepala Desa Bango , menambahkan ” munculnya C Desa no 635 atas nama Sakidin sebisa mungkin tanah itu dulunya tak bertuan atau tanah GG_, *tambahnya*.
Sekdes Desa Bango dikonfirmasi awak media 14/12/21 terkait Sakidin menjualan tanah diduga tanah hak orang lain. Jawab Sekdes ,” _Saya tidak tau kalau Sakidin bin Japon , Japon itu siapa ngak paham , saya di suruh Kepala Desa bikinkan surat jual beli ya saya bikinkan berdasarkan C Desa No 635 atas nama Sakidin bin Japon._
Asal mulanya kronologi tanah itu juga tidak tau , saya berpedoman di C Desa itu. Sekarang ada permasalahan masalah Sakidin bukan bin Japon atau bukan hak Waris, saya juga tidak tau,_ *ungkapnya*
Anggapan dari anggota Forum Demak Bersatu FDB terkait sengketa tanah bisa diduga disebut mafia tanah , sampai ada pengesahan penjualan tanah disaksikan Desa Bango pada tanggal 27 maret 2002 seharga Rp 22 500 000 ( dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ).
Permasalahan ini Kepala Desa dan Sekdesnya diduga melakukan pembiaran , lebih baiknya diserahkan ke pihak hukum , *anggapnya.*
( Tim WD,ML Smpts )




