Sumaterapost.co, Demak – Warga Desa Sumberejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak Jateng , merasa kecewa dengan adanya beberapa kejadian yang dianggapnya kurang transparan di Pemerintah Desa nya .
Kata narasumber warga Desa Sumberejo senin 12/01/2021 menyebutkan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat Desanya dan Kepada Desa sendiri terkait , Alih fungsi tanah sawah menjadi Perikanan , juga nembuat warga merasa terganggu bau yang tidak sedap diseputar lingkungan , lokasi di Grojogan sawah bengkok Bekel .
” Lokasi yang kedua Alih Fungsi tanah di Dukuh Prigi jero dulunya itu tanah Bondo Deso , sekarang yang menguasai Pamong Bekel juga sama di Grojogan , katanya .
Di tambahkan ucapan Warga Desa Sumberejo yang tidak mau disebut namanya , saat diminta tanggapan awak media .
” Seperti udara limbahnya penggilingan padi punyanya Pak Kades kurang diperhatikan dampaknya lingkungan di rumah warga , warga hanya tinggal dian , tak bisal bergerak dikarenakan semua Pamong Desa masih krabat sekeluarga , untuk perijinan diduga belum ada ijin , Ucapnya .
Kepala Desa Sumberejo Bonang Demak. diklarifikasi awak media 13/01/2021 di Kantor nya , berkaitan dengan , Alih Fungsi tanah dan penggilingan padi .
Ungkap Kepala Desa ,” tanah yang dibuat periklanan itu Bengkok Bekel luas tanah satu setengah hektar yang Grojogan , sawah bengkok itu sudah tidak bisa ditanami padi .
” Lokasi sawah yang buat perikanan di Dukuh Prigi jero luas setengah hektar di kelola perangkat Desa Bekel , kami kasihan karena penghasilan Pamong tersebut menurun .
” Saya sudah koordinasi sama Sekcam Kecamatan Bonang masalah Alih Fungsi tanah tersebut , saya disuruh Musdeskan dulu.
” Memang kejadian Alih Fungsi tanah selama ini belum di Musdeskan .
Berkaitan dikembalikan ke posisi semula sawah lagi , kasian karena sudah keluar banyak modal , Jelasnya .
Berita di terbitkan , terkait tanggapan penggilingan padi dan perijinan Kades Sumberejo belum ada tanggapan .
Awak media menghubungi Forum Demak Bersatu berkaitan dengan dugaan pelanggaran di Desa Sumberejo .
” Dijelaskannya ,” bilamana ada temuan dugaan tersebut dalam kajian aturan Pemerintah ada pelanggaran kita luruskan sesuai aturan yang berlaku .
( Wind Tim )