Sumaterapost.co | Tanggamus – Dari pantauan awak media di lokasi pekerjaan proyek irigasi persawahan, lagi-lagi ditemukan indikasi bahwa terjadi proyek siluman yang ada di Pekon Sukakaraja tepatnya di Dusun Mojoroto, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung pada Sabtu, (3/12/2022).
Menurut keterangan salah satu warga setempat yang engan disebutkan namanya menyampaikan,
“Terkait pembangunan irigasi tersebut sangat banyak kejanggalan, terutama yang sangat jelas menurut kami selaku masyarakat. Papan kegiatan pun tidak terpasang inilah yang jadi pertanyaan kami ada apa dengan pembangunan ini,”ucapnya.
“Kami selaku warga sangat tanda tanya berapa nilai pagu anggarannya dan juga berapa meter panjangnya dan beberapa tinggi juga lebar talut yang dibangun. Pasalnya papan kegiatan pun tidak ada, inilah yang membuat kami sangat penuh pertanyaan. Jika ini jelas nilainya, kami warga kan tau. Akan tetapi apa yang terjadi, seperti pekerjanya yang berasal dari Pringsewu baru beberapa hari sudah mengeluh bahkan sudah pulang ke desanya masing-masing, ini kan yang membuat pertanyaan kami ada apa pembangunan ini. Kami menduga bahwa pembangunan ini tidak jelas dan bermasalah,” ujar Warga setempat.
Di waktu yang sama, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke salah satu konsultan pengawas pembangunan, Akmal.
“Terkait papan kegiatan itu, dari awal saya sudah suruh pasang namun hingga saat ini belum terpasang juga. Terkait dengan pembangunan tersebut memang salah, tidak ada ke transfaranan terhadap masyarakat,”jelasnya.
Lanjut Akmal, ia pun tidak bisa menjelaskan berapa nilai pagu anggaran yang dibangun, lalu Akmal mengarahkan untuk menemui pihak kontraktor.
“Saya tidak tau berapa nilai pagu anggarannya, jika mau tanya lebih jelas, tanyakan ke pihak kontraktornya yang lebih tau,” katanya.
“Saya tidak tau berapa anggarannya, karena saya hanya membawa gambar. Adapun nilainya saya tidak tau,”pungkas Akmal.
Awak media bergegas menyambangi kediaman kontraktor bangunan, Taprin, ia pun memaparkan,
“Saya tidak tau tekait pembangunan ini, karena yang berkecimpung didalam pekerjaan ini adalah anak saya. Namun yang saya tau terkait pembangunan ini, dipercayakan kepada salah satu oknum polisi yang bertugas di wilayah kecamatan Semaka yang berinisial (SS). dan kalau masalah anggaran pagunya berapa, kami juga tidak tau,” ujar Taprin.
Terkait pembangunan talut irigasi tersebut sudah sangat jelas bahwa itu melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) tidak ada pagu anggaran yang jelas dari mana anggaran tersebut dan pembangunan apa, dikarenakan tidak ada papan kegiatan. Maka dari itu terkait dengan pembangunan talut siluman tersebut, harus segera ditindak lanjuti oleh pihak yang terkait.
( Herwan ).




