Sumaterapost.co | Tanggamus – ada dugaan kecurangan dalam Belanja perjalanan Dinas di Puskesmas Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yang mengalokasi Anggaran tahun 2020-2021 diantranya perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp. 26.649.000 Sementara Belanja perjalanan Dinas paket meeting dalam kota sebesar Rp. 9.150.000.
Selain itu, anggaran yang diduga diselewengkan di antaranya, Belanja kursus singkat atau pelatihan sebesar Rp. 30,000,000 dan Belanja iuran jaminan atau asuransi sebesar Rp. 164.320.000.
Saat dikonfirmasi kepala Puskesmas semaka mengatakan,
“Saya tidak pernah ke Riau dan tidak pernah ada kami keluar ke sumatera, di tahun 2021 tidak pernah ada, dan anggaran itu tidak pernah di keluarkan oleh keuangan,”katanya.
Kepala Puskesmas itu berdalih, bahwa pelaksanaan kegiatan BOK telah dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh inspektorat Kabupaten.
“Apakah pelaksanaan penggunaan dana BOK dalam tahun 2020 dan 2021 berjalan telah sesuai atau tidak dengan juknisnya, tentunya pengawasan dan pembinaannya juga dilakukan audit internal oleh inspektorat kabupaten, baik pelaksanaannya maupun bukti pertanggungjawabannya, dan bila ditemukan penyimpangan tentu ada rekomendasi yang harus kami benahi,”katanya.
Pantauan media sebelumnya, diduga ratusan bahkan miliar rupiah anggaran kegiatan telah disalurkan pada tahun anggaran 2020 dan 2021 melalui dinas kesehatan kepada Puskesmas Semaka.
Sementara itu, menurut sumber yang enggan disebutkan, saat media meminta pendapatnya, berpendapat bahwa, Potensi penyimpangan hanya dapat diketahui jika aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dengan Profesional.
“Kita mengamati informasi yang berkembang, dengan modus laporan pertanggungjawaban palsu atau fiktif, Dalam hal pendapat saya, tentu kemungkinan informasi berkaitan dengan anggaran kesehatan puskesmas yang dimaksud, dapat secara intensif mengumpulkan keterangan atau melakukan penyelidikan seperti yang dilakukan untuk pengungkapan dugaan penyimpangan,” kata Sumber.
Sumber menambakan, Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau realisasi anggaran, menjadi potensi modus utama dugaan penyimpangan atau dugaan korupsi uang negara terkadang tidak dicermati oleh pihak-pihak terkait.
“Kalau Aparat Penegak Hukum bekerja seperti yang dilakukan Kejaksaan dengan meneliti nota belanja kegiatan yang kerap menjadi modus tindak pidana korupsi, membuat nota belanja bodong, membuktikan adanya barang yang dibelanja tapi sesungguhnya tidak ada, itu pastinya kejaksaan ada keahlian itu untuk mengungkapnya. Jadi serahkan saja kepada penegak hukum untuk mengungkap segala jenis modus dugaan korupsi,” cetusnya.
(Herwan)




