Bandar Lampung – Adanya dugaan terhadap Lurah Sukarame Baru Terkait warganya yang Menyerobot lahan dan Bangunan milik Orang Lain.
Dugaan terhadap Lurah Sukarame M.Joni Adi Saputra,S.Sos.,M.M dikuatkan setelah diadakannya dua kali pertemuan di kantor lurah Sukarame Baru yang pada saat itu bertemu langsung dengan Lurah M.Joni, pada Tanggal 3 September 2024 oleh perwakilan dari pemilik asli lahan dan bangunan yang juga Anggota DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung.
Herman menjelaskan kepada lurah sebidang tanah dan bangunan dengan tanda bukti Sertifikat hak guna bangunan (HGB) No.660/Sukarame Baru Atas Nama Sefrizon dengan luas 585 M (lima ratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
“yang saat ini menurut surat keterangan dari lurah Sukarame baru pada tanggal 9 Juli 2024 bahwa Bangunan tersebut adalah tempat tinggal bukan Ruko.(Peningkatan dari HGB Ke Hak Milik) Dan saat ini masih Proses balik nama Dari An Sefrizon ke atas Nama S.Ramelan,” jelas Herman, Sabtu (14/9/2024).
Saat ini Sebidang tanah dan bangunan Milik S.Ramelan tersebut di tempati oleh warga Sukarame Baru berinisial MR hingga saat ini. Pemilik Lahan dan Bangunan S. Ramelan merasa tidak terima karna lahan dan bangunan miliknya ditempati oleh orang lain tanpa izin resmi.
oleh karna itu S.Ramelan selaku dari pemilik sah mencoba meminta keterangan dari RT setempat.
” Setau saya lahan tersebut bukan milik MR karna dasarnya cuma dapat dari PTP,dan pemilik aslinya sudah pernah di pertemukan tetapi tidak selesai bahkan MR mengancam Pemilik lahan dan bangunan dengan mengacungkan parang ke Pengacara dan pemilik lahan dan bangunan,dan saya tidak berani untuk menemukan kembali dengan MR,”jelas RT Kepada S. Ramelan.
Pihaknya juga pernah menghubungi aparat kelurahan setempat agar dipertemukan dengan MR namun mereka mengatakan bahwa MR sulit untuk ditemui.
” Saya sudah menemui RT setempat untuk mengantarkan ke rumah MR, tetapi sama jawabannya bahwa RT mengatakan susah menemui RM dan dia orangnya mau ngamuk susah diajak bertemu,” ungkap Lurah Kepada Herman melalui sambungan Telponnya.
” Dalam hal ini saya selaku Sekda DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung menyimpulkan bahwa Kuat Dugaan saya terhadap Lurah Sukarame Baru M.Joni bahwa adanya ikut dalam ranah penyerobotan lahan dan bangunan kepunyaan S.Ramelan Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung,” ujar Herman.
Herman mengaku bahwa pihaknya sudah bertemu dan menjelaskan kepada Lurah Sukarame Baru bahwa lahan dan bangunan yang ditempati MR adalah milik S.Ramelan.
“saya sudah bertemu langsung dengan lurah di dampingi Junaidi Adam dan saya sudah menjelaskan, bahwa bangunan Rumah dan Lahan yang di Tunggu dengan MR warga bapak itu bukan hak milik MR melainkan Milik Ketua Kami S.Ramelan dan MR tidak dapat menunjukan bukti kepemilikannya Ke lurah dan RT nya,”jelas Herman.
Atas kejadian tersebut S.Ramelan selaku pemilik sah akan melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum (APH).
“Untuk langkah selanjutnya kami dari Pemilik Lahan dan bangunan akan menindak lanjuti ini ke Ranah Hukum,sesuai kemauan dari Lurah Sukarame untuk segera di laporkan ke Aparat Penegak Hukum karna tidak bisa melalui Mediasi jalan kekeluargaan,” tutupnya. (Znl)




