Sumaterapost.co – Sergai | Diduga maraknya pembangunan bangunan baru secara kumulatif, dalam beberapa waktu terakhir. Diduga luput dari pantauan Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Sergai, yang merupakan wadah bagi sejumlah instansi terkait, bertugas memberikan rekomendasi terhadap permohonan pembangunan bangunan permanen.
Meskipun bangunan-bangunan ini taat pajak, diduga terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah pengusaha nakal telah membangun tanpa izin dari FPR dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Informasi yang kami dapatkan dari warga menunjukkan adanya bangunan kandang ayam di Desa Sentang dan Desa Bogak, Kecamatan Teluk Mengkudu, yang diduga telah dibangun tanpa izin yang sesuai. Bahkan dugaan terdapat tambahan bangunan selain dari yang telah direkomendasikan, seperti kolam ikan ( Tambak Udang), yang menimbulkan dugaan akan pelanggaran. Demikian pula di Desa Firdaus, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, juga diduga adanya bangunan kumulatif Kilang Padi yang melampaui batas izin.
Tidak hanya masalah izin, nilai anggaran investasi juga diduga terkesan dimanipulasi untuk menghindari kewajiban pajak. Hal ini diduga terjadi dengan mengaburkan nilai ukuran bangunan yang direkomendasikan oleh otoritas terkait.
Diketahui, di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah juga terdapat pekerjaan normalisasi Sungai Rambung pada tahun 2022 yang lalu, melibatkan anggaran yang signifikan. Dimana BWS (Balai Wilayah Sungai) Sumatera II yang beralamat di Jl. Jenderal A.H. Nasution, Medan, melalui O&P SDA III dan CV. INTEK JPK selaku pihak penyedia jasa (pemborong) dengan Pagu Rp, 819.999.000 APBN TA. 2022.
Namun,dalam surat dengan Nomor: Ps.06.03-k/OP SDA III/570 yang dilayangkan ke Pemda Sergai mengenai pembongkaran bangunan gedung sarang walet menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai rencana dan anggaran yang telah dialokasikan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sergai, Johan Sinaga, menegaskan komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap rekomendasi pembangunan.
“Untuk pemberian rekomendasi akan beberapa investasi pembangunan oleh pihak swasta tetap kita buat kajian, agar hal tersebut tidak menabrak (melanggar) RTRW serta hukum di Kabupaten,Sergai. Jika ada pengusaha yang melakukan hal tersebut, maka kita akan melakukan kajian ulang dan meminta pertanggungjawaban dari pengusaha tersebut,” jelas Johan, Selasa (2/4) pagi kepada wartawan.
Selanjutnya, dengan tegas Johan menyatakan bahwa mereka akan membentuk tim investigasi untuk meninjau langsung lapangan dan jika ditemukan pelanggaran, akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita akan bentuk tim investigasi ke lapangan, karena hal ini baru kita dapat informasi nya. Dan jika ditemukan unsur pidana nya, maka akan kita laporkan pengusaha tersebut ke APH,” terangnya.
Amatan wartawan maraknya bangunan kumulatif di Kabupaten Sergai akan berdampak negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menghambat pembangunan, yang bertentangan dengan visi Bupati Sergai, Darma Wijaya, tentang mewujudkan Sergai Maju Terus dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lunas serta pembangunan yang tuntas.
Dengan demikian, tindakan tegas dari FPR dan APH sangat diperlukan untuk menanggulangi masalah ini demi menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan memastikan kelancaran pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sergai.
[Reporter B-75]




