Sumaterapost.co | Labusel – Dalam keselamatan dan Kesehatan kerja(K3), banyak hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan. Salah satunya, pengusaha dan pekerja memperhatikan sungguh-sungguh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Hal ini menjadi pertayaan kepada awak media ketika menelusuri perusahaan PT. Tolan Tiga Indonesia Perlabian Estate, yang berada di desa Perkebunan Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat.
Dimana saat tim meninjau ke areal kebun pada hari senin, (15/8/2022) pagi, di divisi 5 dan divisi 3 para pekerja pemanen banyak tidak menggunakan alat pelindung diri(apd). Yang dimana fugsinya adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang gunanya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Alat pelindung diri (APD) juga tertuang berdasarkan hukum Permenakertrans RI NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja dan wajib diberikan secara cuma-cuma alias gratis.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi pada hari senin(15/8) pihak perusahaan PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate melalui meneger Sugeng Sarwiyono bahwasanya tentang keselamatan dan kesehatan kerja untuk alat pelindung diri pada karyawan pemanen karena pantau awak media ketika dilapangan tidak satupun terlihat memakai pelindung kepala (helm).
Meneger menjawab ketika di konfirmasi bahwasanya alat pelindung diri pada karyawan pemanen di kebun perlabian estate tidak ada dalam kebijakan mereka, tidak ada pada perjanjian kerja bersama (PKB).
Awak media juga mencoba mengkonfirmasi pihak Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu Selatan melalui Kabid HI Ismail, pada hari kamis, (18/8) untuk mempertayakan sejauh mana keutamaan keselamatan kesehatan kerja dibandingkan PKB yang tidak memprioritaskan keselamatan pekerja dalam perusahaan.
Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Dalam hal PKB bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, maka PKB tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah peraturan perundang- undangan.
Menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja harus menjadi perhatian perusahaan kelapa sawit yang ada di Labusel. Sebagai upaya mematuhi regulasi yang diatur pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3). Masalah ini pun juga telah diatur dalam prinsip dan kriteria ISPO maupun RSPO.
(H. Harahap)