Labuhanbatu Raya – Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan PENJARA (Pemuda Nusantara Jawa Sumatera) resmi melaporkan Kepala desa Belongkut kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Polres Labuhan Batu (24/08/2023).
Laporan dalam bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat) ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal ini sebagai salah satu bentuk peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”, Ujar H. Harahap.
Sambungnya, ketahanan pangan ini merupakan kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan.
“Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal,” sebut H. Harahap
Namun realisasinya di lapangan, bahwa program ketahanan pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Belongkut jauh dari kata berhasil, karena program tersebut tidak dapat dirasakan masyarakat langsung.
“kami menduga ketahanan pangan ini tidak dilaksanakan dengan spesifikasi yang diharapkan,” ujar H. Harahap.
DPC Perkumpulan PENJARA labuhan batu raya, berharap agar Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Labuhanbatu dapat bekerja sesuai tupoksi agar kedepannya keuangan Negara yang dikelola oleh pejabat begara jauh dari perbuatan koruptif.
“Kami sangatlah berharap Polres Labuhanbatu segera menindaklanjuti atas pelaporan tersebut, dan memproses sesuai dengan aturan yang ada,” Ujarnya.
(H.H)