Sumaterapost.co – Sergai | Seorang petani Ibu Kunyil, (54) warga Dusun IV, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), merasa kesal akibat merasa tertipu oleh seorang perempuan yang di diduga bernama Mardiana Boru Pasaribu, dengan modus gadai ladang sawah seluas 8 Rantai/3200 m, diduga dengan modus tanah tersebut, Mardiana boru Pasaribu berhasil meminjam Rp. 15 Juta dari Ibu Kunyil.
” Awalnya, Mardiana mengklaim bahwa tanah sawah tersebut adalah milik ayahnya, merupakan pusaka yang dibagikan oleh bibiknya. Dengan jaminan sawah seluas 3200 m, Mardiana meminjam uang pada tanggal 06 Juni 2023, berjanji akan mengembalikan pada 20 Agustus 2023. Namun, hingga jatuh tempo, Mardiana belum juga mengembalikan uang tersebut,” ungkap Ibu Kunyil,Rabu (31/1/2024) kepada Sumaterapost.co di dusun III Desa Sialang Buah.
Ironisnya, kata ibu Kunyil, ternyata tanah yang digadaikan oleh Mardiana bukanlah miliknya, melainkan milik Linda Boru Pasaribu, warga Desa Mata Pao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
” Saya merasa ditipu, berencana melaporkan kasus ini ke Polres Sergai,” ujarnya.
Kejadian ini menjadi catatan pahit bagi Ibu Kunyil, yang merasa dirugikan karena kebohongan yang diduga di lakukan oleh Mardiana. Gadai tanah yang dilakukan dengan keyakinan bahwa itu milik sah, ternyata menjadi sumber masalah yang mengakibatkan kerugian finansial dan kekecewaan.
Ketidaktahuan terhadap kepemilikan tanah menjadi celah bagi Mardiana untuk menjalankan aksi penipuannya.Keputusan Ibu Kunyil untuk melaporkan kejadian ini dapat menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan dan mencegah kejadian serupa terjadi pada orang lain.




