Sumaterapost.co | Labusel – Diduga mantan Kepala Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, kabupaten Labuhan Batu Selatan ‘ M ‘ menggelapkan Bantuan Sosial(Bansos) Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) TA 2021 saat menjabat Pj Kepala Desa.
Menurut penjelasan dan keterangan yang dihimpun dari Pj Kepala Desa Aek Batu yang saat ini menjabat kepada awak media mengatakan, benar adanya korupsi yang dilakukan Pj Kepala desa sebelumnya (M) yang telah memakan uang BLT.
“Benar, Pj kades sebelumnya (M) telah melakukan atau menilap uang BLT TA 2021 sebesar Rp 35 juta 7 ratus yang akan diberikan kepada 119 penerima BLT beserta anggaran – anggaran lainnya,” ujar Pj Kades Aek Batu dengan lantang.
Kami sebagai pemerintahan desa akan berusaha dan berupaya agar mengembalikan hak masyrakat yang sudah deluan digunakan beliau. Dana yang berupa bantuan langsung tunai tersebut bisa dipergunakan untuk masyarakat yang membutuhkan,” tegas Pj Kades.
Ketika awak media mengkonfirmasi perihal tersebut kepada mantan Pj kades Aek Batu (M) yang saat ini bekerja sebagai Kabid di instansi pemerintahan DISPORA Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kamis (24/02/2022). M mengatakan, “mungkin ini kesalahan ku yang pernah kulakukan dan aku berjanji akan memulangkan uang tersebut.”
Dan sebagai sosial kontrol media akan menyurati ke Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang di mana ranahnya untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada (M) yang diduga telah menilap Dana BLT TA 2021, serta memeriksa anggaran-anggaran lainnya agar terbuka dan dapat di proses sesuai UUD yang berlaku.
Terkait hal ini, awak media akan terus memonitor, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) akan benar-benar menjalankan proses Hukum yang berlaku.
(H . H)




