Sumaterapost.co | Tanggamus – Menanggapi pemberitaaan sebelumnya terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDES di Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Memanggil kepala Pekon dan ketua BUMDES Pekon Way Kerap guna mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan Dana BUMDES tersebut ketika awak media ini mengkonfirmasikan terkait pemanggilan Oknum kepala Pekon dan oknum ketua BUMDES pekon way kerap oleh Inspektorat Tanggamus.
Gustam Apriyansyah Sekretaris Inspektorat Tanggamus menyampaikan,
“Kami sudah memanggil kepala Pekon dan ketua BUMDES untuk dilakukan klarifikasi terkait informasi yang diberitakan oleh media online beberapa waktu lalu, memang sebelum kami melakukan klarifikasi terhadap ketua Bumdes dan kepala pekon way kerap ada beberapa dari media juga yang mendampingi kepala Pekon Way Kerap dan ketua BUMDES Pekon Way Kerap untuk menanyakan hasil dari pemeriksaan tersebut, dan saya sampaikan diperiksa saja belum kok malah menanyakan hasilnya,”kata Gustam Apriyansyah.
Selanjutnya Gustam Apriyansyah, sekretaris Inspektorat Tanggamus menjelaskan, Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi terkait penglolaan Dana BUMDES yang diambil dari APBdes tersebut sudah salah dalam administrasinya. Mengenai pinjaman ke masyarakat kita belum lihat seperti apa teknisnya di lapangan, kemudian untuk pengambilan dana BUMDESnya yang dicairkan oleh ketua BUMDES menggunakan Buku Rekening bukan Giro itu sebabnya bendahara tidak dilibatkan, dan kami belum melihat buku rekeningnya atas nama pribadi atau kelompok, kemungkinan tim akan turun ke pekon, jika ada Bukti pendukung yang menjadi temuan ada kerugian negara maka kita akan proses,”jelas Gustam Apriyansyah Sekretaris Inspektorat Tanggamus.
(Team SPI)




