Sumaterapist.co | Lampung Tengah – Diduga proses lelang proyek lanjutan Pembangunan Gedung Islamic Center Lampung Tengah, ditengarai pengantinnya telah dikondisikan, proyek ini digelar oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertahanan dan Cipta Karya ( DPKPPCK) melalui Kelompok Kerja ( Pokja ) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lampung Tengah.
Dugaan ini terkuak, terkait Ketua Non Government Organization – Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK ) Kordinator Daerah Lampung Tengah, Uncu Wenda mencurigai khusus untuk pengerjaan Mega Proyek bernilai plaporm Milyaran Rupiah itu, untuk proses dalam pemenangan lelangnya terkesan hanya formalitas saja, karena perusahaan yang menjadi pemenang sudah terkondisi, bahkan sudah ada perusahaan yang telah ditentukan pemenangnya dan seolah sudah ditunjuk langsung oleh pihak terkait.
“Berdasar dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022, terlihat dengan jelas bahwa ada 17 peserta atau Perusahaan yang menjadi peserta, namun yang sangat aneh bahwa hanya 1 peserta atau satu perusahaan saja yang mengajukan penawaran, yaitu PT BUMI PERKASA KALIPANCUR, sehingga PT yang beralamat Perumahan Nusantara Permai Blok D3 Nomor 05, Kelurahan Nusantara Permai, Sukabumi, Kota Bsndar Lampung itu yang menjadi Pemenangny,” tegas Uncu, Rabu, (24/08).
Dari rangkaian peristiwa menarik ini, bahwa sangat nustahil dari 16 Perusahaan lainnya tidak mengajukan penawaran, artinya perusahaan – perusahaan tersebut hanya dijadikan semacam back ground untuk “mencegat” bila ada perusahan lain hendak masuk mengajukan penawaran atau peserta lelang, sementara ini diduga sudah dipastikan sebagai pemenang, sudah sejak proses awal, telah diatur dan semscam ini sudsh terbiasa terjadi.
Dari kejanggalan tersebut, Tim NGO – JPK juga menemukan, dugaan pencurian aliran listrik dan penggunaan BBM subsudi jenis solar dilokasi Pembangunan Mega Proyek lslamic Center yang menelan anggaran sebesar Rp.15.874.916.000 (15,87 Milyar) yang menggunakan anggaran APBD Lamteng tahun 2022 tersebut, dan hal ini telah dikonprontirkan dengan Kepala Dinas PKPPCK Veni Libriyanto beberapa saat silam untuk melakukan kros ceck terhadap irama dari proses lelang tersebut.
“Proses lelang ini, diduga syarat dengan Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN), bila di lihat dari identitas pemenang paket ini, selain sebagai pengusaha, rekanan ini tercatat sebagai pengurus disalah satu partai politik pemenang di Bumi Ruwa Jurai ini,” ungkap Uncu.
Terakhir diungkapkannya, bahwa temuan sekelas, semacam atau seperti ini, yang di wanti – wanti pihak “Anti Rasuah” atau KPK untuk segera dilaporkan, tim NGO – JPK akan segera menyerahkan data dan berkas andai sudah lengkap.
“Ya jelas, saat ini ksmi sedang melengkapi, dan menyusun berkas laporan, yang kira – kira dibutuhkan, apabila dalsm waktu secepatnya sudah lengkap, berkas tersebut segera disampaikan disamping ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan yang disesuaikan dengan fase atau tingkatannya,” ungkap Uncu dengan optimis.
(tim)




