Sumaterapost.co – Tulang Bawang | Terkait posting Tudingan buruk yang disebar luaskan melalui medsos akun Facebook bernama Rudi LSM, pada rabu, 15 Desember 2021 lalu, Alamin Hi Bakri (56) warga jl. Lintas Asia Kampung Bawang Latak kelurahan Ujung Gunung Kecamatan Menggala akan segera melaporkan pemilik akun Facebook tersebut dipolsek Menggala, Jumat, 17 Desember 2021.
“Dikatakan alamin (56 ) terkait adanya postingan tudingan buruk yang disebarkan melalui medsos akun Facebook An Rudi LSM ditujukan terhadap dirinya, Alamin (56) segera masukan Laporan ke Polsek Menggala terkait dugaan mencemarkan nama baik, yang disebarkan melalui medsos/akun Facebook berisikan tuduhan, ujaran kebencian, pencemaran nama baik terhadap dirinya terkesan berlebihan dan sepihak sehingga membuat Saya dan keluarga merasa tidak nyaman,” tegasnya.
Dijelaskan Alamin (56) terkait adanya kegiatan penggalangan dana bagi penguna jalan yang berlokasikan didepan masjid Sholeh Asyakirin di jl. lintas Asia Kampung Bawang Latak Kelurahan ujung gunung kecamatan menggala berjalan Baru 5 hari kegiatan itu , hasil musyawarah dan kesepakatan semua pengurus masjid guna untuk pembuatan Pagar dilingkup Masjid Sholeh Asyakirin demi kenyamanan Jamaah yang beribadah dimasjid setempat,” paparnya.
Adapun kegiatan Pengalangan dana tersebut dilakukan berkat hasil musyawarah internal pengurus masjid dan jamaah, menggingat anggaran Kas di Masjid Sholeh Asyakirin tidak mencukupi untuk palaksanaan pembuatan pagar diruang dilingkup Masjid Sholeh asyaqirin,” Imbuhnya.
Lebih lanjut ,selaku pengurus Masjid Sholeh Asyaqirin kami mamiliki buku laporan terkait manejemen keuangan berikut rincian – rincian penjelasan adanya dana masuk, serta dana pengeluaran yang digunakan keperluan masjid dan itupun kami selalu lakukan musyawarah,” katanya Alamin.
Terkait Tudingan buruk Yang disebarkan melalui medsos akun Facebook an Rudi LSM, saya mewakili segenap pengurus masjid Sholeh Asyakirin akan melaporkan Hal itu kepolsek Menggala terkait ujaran kebencian, terlebih tuduhan itu menyangkut nama baik saya dan keluarga, atas ketidak nyamanan dalam hal ini,kami sepakat melaporkan akun Facebook An: Rudi LSM dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk ditindak lanjuti sesuai Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Jelasnya Alamin.
Ditempat terpisah reporter sumaterapost menemui salah satu relawan masjid yang bertugas selaku penggalangan dana ibu rumah tangga berinisial Rs (30) Saat dikonfirmasi “mengatakan kagiatan Pengalangan dana dilakukan didepan Masjid Sholeh Asyakirin jalan lintas Asia bawang Latak berjalan baru 5 hari ini ,adapun uang hasil yang diperoleh dari kegiatan Pengalangan dana itu kami serahkan kepada pihak panitianya.disinggung mengenai pendapat Pengalangan dana Tiap harinya pun tidak bisa dipastikan kadang dapat 80rb/ Hari kadang 100/harinya seikhlas pengguna jalan Om,” imbuhrnya. (ton)