Lampung Utara – Kabupaten Lampung Utara dihangatkan dengan perbincangan warga mengenai Parkir Stadion Sukung Kelapa tujuh Kotabumi, warga mempertanyakan mengapa fasilitas publik ada penarikan biaya parkir.
Warga pertanyakan siapa sebenarnya pengelola parkir di tempat tersebut, Mengingat dalam karcis parkir tidak tertera tulisan dari dinas instansi mana yang bertanggung jawab.
Pasalnya bila memang ada pengelola resmi, tidak tertera atau setidaknya stempel pengelola, tujuannya bila terjadi kehilangan atau masalah lain yang ada di lokasi parkir, dan ada pihak yang bertanggung jawab.
“Tanyain bang, kenapa masuk area halaman stadion ini wajib bayar? Yang mengelola itu siapa? Kok tiket masuknya tidak tertulis siapa pengelolanya? nyatanya parkir tidak diperhatikan. Apalagi kehilangan,” ujar Husen warga setempat yang sedang bersantai dengan keluarga di area stadion, Selasa(17/01/2025).
Lebih lanjut Husen mengatakan, bahwa bila pemerintah yang mengelola setidaknya tiket resmi dengan tarif dan stempel dinas terkait, dengan alasan itu area milik Pemkab Lampung Utara.
”Seharusnya gratis, atau setidaknya retribusi tiket dan petugasnya resmi dan jelas dari pemerintah atau dinas terkait,” jelasnya.
Husen menambahkan, bahwa bila petugas parkir yang tidak resmi tidak menutup kemungkinan akan masuk kantong pribadi.
“Abang liat sendiri kendaraan yang parkir cukup padat, yakin apa bang kalau masuk ke pendapatan daerah, sedangkan tiket aja cuma potongan karton yang cuma ada tulisan nominal rupiah” Tukasnya.
Tempat terpisah Kepala Dinas Dispora, Lampung Utara, Imam Hanafi mengatakan bahwa parkir yang berada dihalaman stadion sukung kelapa tujuh sesuai peraturan yang berlaku bahwa, dibawah area tersebut ranahnya Dispora.
“Bedasarkan peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 Tentang pajak Daerah, maka parkir area stadion kelapa tujuh mutlak pengelolanya ke Dispora, maka terkait tarif di kenakan tarif pajak parkir dengan rincian. Rp. 2000 Roda dua, Rp. 3000 Roda empat, Rp. 4000 Truk Mini, Rp. 5000 dan Truk Besar Rp. 7.500 Trailer” Terang Imam Hanafi.
Lebih lanjut imam memaparkan, petugas parkir di bekali dengan identitas kedinasan, “Petugas kita mas memakai atribut, identitas, id card, surat tugas serta tiket parkir yang bersetempel dinas Dispora, bila masih ada pungli atau memakai tiket karton biasa tanpa stempel, mohon untuk melaporkan,Ujarnya. (Nai)




