Sumaterapost.co | Aceh Utara – Meskipun pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Utara didampingi petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP telah melakukan penyegelan atau penutupan Pasar ikan lama di Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, Selasa, (7/6) kemarin. Para pedagang dipasar lama tetap bersikukuh tidak mau dipindahkan ke Pasar baru di wilayah setempat.
Mereka (pedagang-red) menduga perpindahan pedagang ke pasar baru tersebut sarat kepentingan pihak tertentu dan juga minim nya fasilitas.
“Kami tetap berjualan disini, meskipun diemperan toko, kami tak mau pindah. Fasilitas di pasar baru kurang memadai, tempat parkir aja tidak ada, juga tempat sampah, dan tempat grosir ikan,” ujar Ns mewakili pedagang lainnya saat ditemui media in. Rabu 8 Juni 2022.
Ns juga menjelaskan, awalnya para pedagang ikan hanya meminta pasar lama yang mereka tempati di renovasi.
“Tapi tiba-tiba sudah dibangun pasar baru, tanpa pemberitahuan kepada kami pedagang. Padahal lapak disini tetap kami sewa dan kami juga bayar pajak,” cetusnya.
Hal senada juga disampaikan TR. “Kalau ditanya, apa alasan kami tak mau pindah ke pasar Ikan Bersih, “Yang pertama di pasar baru tidak ada tempat parkir, tak ada tong sampah, dan juga tempat untuk grosir ikan. Intinya kami jangan dipaksakan untuk pindah, disini kami juga bayar pajak.
Sebaiknya kami jangan dikorbankan hanya untuk kepentingan pengusaha, pasar baru itu memang milik pemerintah. Tapi tanahnya milik pengusaha, pada pemerintah kami tetap patuh dan disini kami juga bayar lapak. Pokoknya tak ada yang mempengaruhi pedagang ikan untuk tidak pindah ke pasar baru,” pungkas TR
Sebelum nya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,dan UKM (Disperindagkop) Aceh Utara didampingi Personel gabungan terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP melakukan pengawalan ketat saat pihak Disperindagkop melakukan penutupan pasar ikan lama.
Kepala Disperindagkop Aceh Utara Iskandar melalui Kabid Penataan Pasar dan Retribusi Zuraini Hanum kepada awak media mengatakan mengingat gedung pasar ikan lama di Panton labu sudah tidak layak pakai.
“Sebelum kita lakukan penyegelan dan penutupan pasar ikan lama ini, kita sudah memberikan dua kali imbauan kepada pedagang ikan, agar para pindah ke pasar ikan bersih yang baru, yang telah di bangun oleh pemerintah,” kata Hanum.
Tujuan kilta melakukan pemindahan para pedagang yang ada di pasar ikan lama, dikarenakan gedung pasar tersebut tidak layak lagi digunakan lagi, sudah retak-retak karena termakan usia, ” terang Zuraini Hanum. (B/42)




