Sumaterapost.co | Langsa – Pengusaha perumahan Villa Asri Darussalam Indah akan di Laporkan Ke Kajati Aceh oleh warga Gampong Alue Pinang, Kecamatan Langsa Timur, atas dugaan serobot Tanah Alur yang membelah lokasi perumahan yang juga Alur tersebut memisahkan perbatasan Gampong Alue Pinang dan Gampong Sungai Lung Kecamatan Langsa Timur.
Kasus bermula pengusaha vila Darussalam Indah di beritakan oleh media online atas dugaan serobot Tanah milik publik yaitu alur menjadi viral serta memaksa para pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa turun ke lokasi untuk melihat apa yang telah diberita oleh beberapa media online, tapi sangat disayangkan phak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa tidak memberikan tanggapan yang diinginkan masyarakat yang menggugat masalah Serobot tanah alur, sehingga masalah tersebut akan dilaporkan ke Kajati Aceh dalam waktu dekat ini.
Salah seorang warga Gampong Alue Pinang, Kecamatan Langsa Timur, SBY, kepada media ini, Rabu 23 Februari 2022, mengatakan, “Kasus ini akan kami teruskan ke Kajati Aceh dalam waktu dekat,” sebutnya.
Dikutip dari Media triknews tanggal 23 Februari 2022, disebutkan tokoh masyarakat yang juga mantan geuchik Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur Pemerintah Kota Langsa M.Yahya minta kepada developer Villa Asri Darussalam Indah, H.Muzakkir untuk segera mengosongkan lahan milik publik yaitu Alur yang berada antara dua Gampong, Sungai Lueng dan Gampong Alue Pineung.
Juga dikutip dari metro Rakyat.com seperti di ungkapkan M.Yahya kepada sejumlah media disalah satu Cafe Jalan Medan – B.Aceh daerah Gampong setempat, seperti dilansir Metroaktualnews.com, Selasa kemarin (22/2).
Yahya menambahkan, terkait dugaan pengembang perumahan menguasai lahan milik publik berupa alur yang sekarang hangat dibicarakan dan menjadi buah bibir masyarakat di dua gampong.
“Alur itu memang ada, dulunya tembus hingga sampai ke Alur yang ada di Gampong Matang Payang, alur itu merupakan alur campuran air asin dan air tawar dan kami selaku masyarakat Gampong Sungai Lueng, sangat terkejut saat membaca pemberitaan dimedia yang mengatakan ada pihak yang mengklaim alur itu masuk kedalam lahan milik Perumahan Villa Asri Darussalam Indah, itu sarana milik publik bukan milik siapa-siapa,” ujarnya.
M.Yahya menambahkan, “kalau itu memang benar terjadi, maka tidak menutup kemungkinan adanya indikasi terjadinya kerugian negara yang menurut perkiraan bisa mencapai angka miliar rupiah akibat penyerobotan lahan milik publik tersebut.”
“Karenanya, saya atas nama masyarakat, sedini mungkin mewanti-wanti dan meminta agar pihak pengembang dapat segera mengosongkan alur tersebut yang merupakan lahan milik publik dan juga pemisah tapal batas dua gampong,” tambahnya.
Mari kita tunjukkan tauladan yang baik kepada masyarakat, artinya, kembalikan ke peruntukan alur tersebut kepada fungsinya, tutup Yahya tegas dalam konfirmasinya.
Ditempat yang sama Buyung alias SBY mengatakan, “terkait tidak digubrisnya indikasi pemakaian lahan fasilitas umum milik publik oleh developer yang di duga kebal hukum itu,” kata dia.
“Saya bersama masyarakat dari dua Gampong akan mendatangi DPRK Langsa untuk mengadukan hal itu yang menurut kami, ulah developer nakal menguasai lahan milik publik tersebut, mengakibatkan warga sengsara terkena imbas banjir.”
Untuk saat ini, kami tengah mempersiapkan surat untuk memberi tahukan kepada DPRK Langsa terkait demo yang akan kami gelar dalam waktu dekat ini,” lanjutnya.
“Kita tunggu dulu selesai surat, nanti saya informasikan kembali ya, rekan-rekan,” pungkas Buyung alias SBY kepada wartawan sambil melangkah pergi.(Mustafa)




