Sumaterapost.co | Kota Tangerang – Plang Billboard dipasang malam-malam di jalan KH. Soleh Ali, kelurahan Sukasari, Kec Tangerang, Kota Tangerang di duga tidak berijin
Menurut TD (40) warga setempat, Bilboard tersebut baru seminggu diangkut Satpol PP kota Tangerang.
“Baru seminggu di lepasin satpol PP bang, Kalo masalahnya kita tidak tau,”ucap TD warga sekitar, Sabtu, (13/08/2022).
Hal itu juga di katakan oleh Haji Muhdi ketua Badan Penelitian aset negara (BPAN RI) Kota Tangerang, menurutnya, diduga kuat Billboard tersebut tidak berizin.
“Saya duga tak berizin, karena proses pengurusan izin Billboard di kota Tangerang butuh waktu dan tidak secepat itu,” Tukasnya.
Ia juga akan meminta konfirmasi dari perizinan terkait Bilboard di jalan KH Soleh Ali tersebut kepada dinas terkait.
Terpisah, Agus Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kota Tangerang membenarkan bahwa Billboard di jalan KH. Soleh Ali, Kel Sukasar,i sekitar seminggu yang lalu sebelumnya sudah di angkut barang-barangnya ke satpol PP, sedangkan perizinan dirinya tidak mengetahui.
“Wah, kalo itu saya kurang tau pak…. bisa di cek ke perizinan pak,” Ucap Agus.
Dan awak media menanyakan apakah seminggu izin sudah bisa diterbitkan?
“Setau saya kalo dibawah 24 meter kemungkinan bisa pak, tapi kalo di atas 24 meter kemungkinan lebih dari 1 minggu,” Jelasnya.
Ia juga menyarankan agar lebih pastinya bisa di cek ke dinas perizinan Kota Tangerang.
Selain itu, awak media juga meminta konfirmasi kepada Kabid gakumda Satpol PP kota Tangerang, namun belum ada jawaban.
(Ls).




