Kotapinang — Aktivitas mencurigakan terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terpantau di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat, tepatnya di Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah warga setempat yang resah atas aktivitas keluar-masuknya jeriken dan drum berisi BBM di salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan. Warga menyebut, pelaku utama berinisial “Faiz” dan “Zuki”, yang kerap terlihat melakukan pengumpulan BBM dari berbagai sumber tanpa izin resmi.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya kepada awak media mengatakan, aktivitas itu sudah berlangsung beberapa waktu dan dilakukan secara tertutup.
“Kami sering lihat motor bawa jerigen besar masuk ke situ, terutama malam hari. Katanya BBM itu ditampung dan dijual lagi ke luar desa,” ungkap seorang warga Teluk Panji, Senin (10/11/2025).
Menurut pantauan awak media di lapangan, lokasi yang disebut warga memang menunjukkan tanda-tanda aktivitas penimbunan, seperti keberadaan tumpukan jeriken kosong dan bekas tumpahan bahan bakar. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan dari pihak berwenang di wilayah tersebut.
Seorang tokoh masyarakat Teluk Panji berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti informasi dugaan penimbunan BBM ini, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko kebakaran serta kerugian bagi masyarakat umum yang membutuhkan BBM bersubsidi.
“Kalau benar ini penimbunan, harus segera ditindak. Ini bukan cuma soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi warga kecil,” ujarnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Labuhanbatu Selatan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, pihak media juga akan menyampaikan laporan hasil temuan lapangan ini kepada instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, guna dilakukan verifikasi lebih lanjut terkait peredaran BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Dugaan praktik penimbunan BBM jenis Pertalite dan Solar seperti ini jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Labuhanbatu Selatan yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
(Team)


