Sumaterapost.co – Deliserdang | Dalam hukum Negara orang yang melakukan penghinaan terhadap orang lain, seperti mengejek, mengolok-olok, mencela atau menghina fisik orang lain, baik dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik, atau melalui media sosial, maka pelaku penghinaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana, dengan syarat ada pengaduan dari korban bahwa telah terjadi penghinaan terhadap dirinya atau termasuk dalam delik aduan. Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.
Jika penghinaan tersebut dilakukan secara langsung diucapkan atau menista dengan lisan, dan dilakukan dengan cara sengaja melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, maka pelaku dapat tuntut berdasarkan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Sedangkan jika terbukti ada unsur-unsur pengancaman maka Pelaku Pengancaman, Berdasarkan Undang-Undang Sesuai dengan pasal 368 KUHP ayat 1, tertulis bahwa siapapun melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Saat di Konfirmasi Willy Agus Utomo Selaku Ketua Partai Buruh Sumatera Utara ini sedang berada di Mako Polresta Deli Serdang masih Menjalani Pengaduan
“Benar sesuai Vidio yang beredar dari 2 hari yang lalu bahwa itu benar diri saya yang sedang dihina,dimaki dan di caci di depan Umum, kejadian itu di Lahan Pemagaran Tanah Exs HGU yang diributkan Masyarakat dengan para diduga Preman Bayaran,Tepatnya di Jalan Bandar Labuhan Desa Dagang Kerawan sebelum Lapangan Peston, Kecamatan Tanjung Morawa,Kab.Deli Serdang, Sumatera Utara, terang Willy pada Awak Media
Saat itu saya di maki dikatai K***L dan dibilang bahwa saya Anak B**i , dan saya juga melaporkan tentang tidakan Pengancaman terhadap saya , semoga saja nanti pihak Kepolisian dapat menangkap para pelaku Preman-preman bayaran itu dengan segera, karena takut akan terjadi tindakan-tindakan yang lebih tidak di inginkan yang di perbuat para Preman-preman Bayaran itu, kata Willy pada awal media
Sambung Willy” Dengan kejadian ini saya berharap pada Pihak Pemerintahan Setempat juga para Dinas, Satpol PP agar membuka mata, apakah Tembok yang di bangun di atas tanah Diduga Exs HGU itu benar memiliki izin Resmi, mohon pada Pemerintah yang terkait jangan Tutup Mata, tegas Willy mengakhiri (04/04/2023)
(4211ARI)