Sumaterapost.co – Sergai | Polres Serdang Bedagai (Sergai) intensif menindak pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Sejak Januari hingga Juli 2024, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Sergai telah menindak sekitar 1.000 pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Kasat lantas AKP Andita Sitepu SH .MH mengatakan, Langkah ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong, yang mengganggu kenyamanan dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan seperti gangguan pendengaran dan stres.
“Sat Lantas Sergai sudah menindak kurang lebih 1.000 pengendara yang menggunakan knalpot brong,” ujarnya, dikonfirmasi Sumaterapost.co , di ruang Kerjanya, Rabu (10/7).
Menurut AKP Andita, penindakan ini juga disertai sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif penggunaan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Andita Sitepu, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar.
Kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk sekolah-sekolah, komunitas motor, dan tempat-tempat umum, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai standar keselamatan dan kenyamanan.
AKP Andita Sitepu menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum.
Dengan tindakan tegas ini, Polres Sergai berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat Sergai, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan mereka.
Reporter B-75.