Sumaterapost.co. Pringsewu – Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
PMI selalu mempunyai tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan.
Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Pringsewu.
Palang Merah Indonesia tidak memihak golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
Di Kabupaten Pringsewu, PMI pun sudah dibentuk sejak Pringsewu menjadi otonom daerah baru, namun sangat disayangkan, di Kabupaten Pringsewu, sejak bantuan Anggaran PMI dari pemerintah melalui Dinas Kesehatan, sepertinya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, tidak memahami pentingnya organisasi PMI sebagai organisasi kemanusiaan, dan organisasi yang membentuk SDM para remaja dan pemuda yang tergabung dalam PMR maupun Korps Sukarela, ujar Junaidi, Sekretaris Palang Merah Indonesia Kabupaten Pringsewu, yang juga sebagai Kepala Markas.
Junaidi mantan, Kabag Humas dan Camat di Kabupaten Pringsewu, mengatakan, tidak tanggapnya kepala dinas kesehatan kabupaten Pringsewu, pasalnya di tahun 2023 ini PMI Cabang Pringsewu hanya diberikan bantuan Rp 25 juta, anggaran tersebut untuk sewa markas dan operasional markas sehari-hari saja tidak cukup, apalagi untuk kegiatan atau pengadaan peralatan pendukung, permasalahan ini bukti tidak tanggapnya Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan terhadap organisasi PMI, ungkap junaidi.
Junaidipun menjelaskan, Kepalangmerahan memberi mandat kepada PMI untuk melakukan kegiatan kepalangmerahan di Indonesia. PMI sebagai satu-satunya organisasi kepalangmerahan yang didanai pemerintah.
Pasal 32 RUU Kepalangmerahan mengatur pendanaan PMI bisa dikumpulkan dari bulan dana PMI, maupun sumbangan masyarakat dan sumbangan lainnya . Pemerintah juga berkewajiban mendanai kegiatan PMI.
“Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan belanja negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”,papar Junaidi.
Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Pringsewu, dr. Ulinnoha saat dikonfirmasi, berkaitan tentang anggaran, dalam whatsAppnya, menyatakan, “Sepertinya begitu, mas, karena ada permintaan yang lain, saya belum mengecek DPA nya”
Beberapa anggota Korps Sukarela (KSR) Markas, yang masih berstatus mahasiswapun menyesalkan, bantuan oprasional untuk PMI hanya sebesar Rp 25 juta, padahal di tahun 2023 banyak sekali kegiatan baik yang tingkat daerah maupun tingkat nasional, seperti Jumbara, dan kami KSR pun selalu aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat sukarela kemanusian, ujar Renaldi. (ida)