Dinas PUTR Sergai Buka Portal Jalan SMA Sei Rampah, Kebijakan Berdasarkan Perpres 38 Tahun 2015

Sumaterapost.co – Terkait dibukanya Portal ruas jalan di SMA Negeri Sei Rampah, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai menjelaskan dengan tegas.

“Bahwa Portal jalan dibuka atas permohonan 15 pengusaha yang ada di Desa Cempedak Lobang dan Desa Simpang Empat,” kata Kadis PUTR Kabupaten Serdang Bedagai, Johan Sinaga, Selasa
(19/9/2023).

Ia menjelaskan, Portal tersebut dibuka atas permohonan 15 pengusaha yang ada di Desa Cempedak Lobang dan Desa Simpang Empat, ini merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Serdang
Bedagai, lanjutnya.

Selain itu, membuka portal berdasarkan data yang ada di Dinas Perizinan bahwa Desa Cempedak Lobang, Desa Simpang Empat dan sekitarnya termasuk banyak ditemukan perusahaan industri, peternakan, perkebunan dan UMKM yang mempekerjakan banyak tenaga kerja lokal

“Berdasarkan Perpres 38 Thn 2015 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur menjadi pertimbangan untuk membuka portal jalan tersebut agar tidak terganggu aktivitas perekonomian,” cetusnya.

Johan menuturkan, era kepemimpinan Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya dan Wakil, Adlin Tambunan terjalin kerja sama kemitraan antara pemerintah dengan swasta (publik private partnership) yang bahu membahu untuk menyelesaikan berbagai kesulitan yang dirasakan masyarakat.

“Suatu kebijakan dan solusi yang adil diputuskan Pimpinan untuk mengatasi tingkat kesulitan yang ada sehingga di dua sisi dapat berjalan dengan baik,” bilangnya.

Lebih lanjut disampaikan Johan, terkait dengan pembukaan portal jalan di ruas Jalan SMA Negeri Sei Rampah akibat terwujudnya suatu komitmen kerjasama kemitraan yang strategis dengan pihak swasta sehingga bersedia memperbaiki jalan yang rusak akibat dari mobilisasi kendaraan perusahaan.

Dia juga menegaskan, dalam pernyataan itu, para pengusaha menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai dengan menyatakan bahwa setiap kerusakan jalan dan bangunan pendukung akibat dari mobilisasi angkutan barang/hasil produksi akan mereka perbaiki sesuai dengan spesifikasi jalan yang dibangun.

“Apabila nantinya ruas jalan mengalami kerusakan akibat mobilisasi angkutan dari hasil produksi akan mereka perbaiki sesuai dengan spesifikasi jalan,” ungkap Johan.

Reporter: Bambang Sujatmiko.