Sumaterapost.co – Sergai | Dalam upaya menjaga kondisi jalan yang baik, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai telah memasang portal di sejumlah akses jalan kabupaten.
” Tindakan ini diambil untuk melindungi jalan dari kerusakan akibat kendaraan melebihi tonase yang diizinkan. Portal ini terpasang di ruas jalan kabupaten dengan kelas III yang memiliki batasan angkutan maksimal 8 ton,” ujar Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUTR Serdang Bedagai, Abdurrahman Purba, Selasa (5/9/2023).
Ia menjelaskan, Portal dengan lebar 2,4 meter dan tinggi 2 meter ini memungkinkan truk tetap dapat melintas tanpa masalah.
Jul (55) warga Desa Firdaus, mendukung pemasangan portal ini karena mereka menyadari bahwa jalan SMA yang dulunya rusak akibat kendaraan melebihi tonase telah membuat anak sekolah dan warga kesulitan.
” Sekarang, berkat portal ini, jalan menjadi mulus dan lalu lintas tidak lagi terganggu ” cetusnya.
Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, menjelaskan bahwa pemasangan portal ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan jalan.
“Tujuannya adalah memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan batasan berat yang diizinkan oleh peraturan tersebut,” tegas Bupati Sergai.
Lebih lanjut, Bupati katakan, Pemerintah bukan melarang orang melintas, tapi truknya dikecilkan. Hal ini, sesuai isi Perda nomor 9 tahun 2018 pada pasal 1 ayat 11 menerangkan, penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan.
” Pada ayat 39 juga diterangkan bahwa jumlah berat yang diperbolehkan selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya,” imbuhnya.
Reporter: Bambang Sujatmiko.




