Sergai, Sumaterapost.co | Sebanyak 33 warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil diselamatkan dari jeratan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah penampungan di Dusun I Kebun Sayur, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (18/11). Para korban yang diduga akan diperdagangkan kini dalam proses pemulangan ke kampung halaman.
Lucky Adi Pramono, Pengantar Kerja Ahli Muda Fungsional, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi seluruh proses pemulangan para korban.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah asal mereka dan instansi terkait lainnya untuk memastikan pemulangan berjalan lancar,” ujar Lucky saat ditemui di lokasi penampungan, Rabu (20/11).
Para korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah penampungan yang diduga dijadikan tempat transit sebelum dikirim ke tempat tujuan.
Dugaan sementara, mereka diiming-imingi pekerjaan yang menjanjikan di luar negeri. Namun, kenyataannya mereka justru menjadi korban perdagangan orang.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang ini. Hingga kini, identitas para tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Para korban berhasil diselamatkan pada Senin (18/11) setelah adanya laporan dari masyarakat. Tim gabungan dari BP3MI, kepolisian, dan pemerintah daerah setempat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para korban.
Penyelamatan terhadap para korban terjadi di sebuah penampungan di Dusun I Kebun Sayur, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Menurut Lucky, kasus perdagangan orang masih sering terjadi karena minimnya kesadaran masyarakat akan modus operandi para pelaku. Selain itu, iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian masyarakat yang ingin memperbaiki perekonomian keluarga.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, BP3MI terus melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah, serta membentuk komunitas relawan pekerja migran Indonesia (Kawan PMI).
Bagi masyarakat, penting untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak masuk akal. Selalu pastikan informasi mengenai lowongan pekerjaan diperoleh dari sumber yang terpercaya. Selain itu, peran pemerintah dan seluruh stakeholder sangat penting dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang. Mari bersama-sama memerangi kejahatan ini dan memberikan perlindungan bagi mereka yang rentan menjadi korban.
Reporter: Bambang.




