SumateraPost, Bogor–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, akan segera melaksanakan e-KIR. Bahkan, Dishub masih menunggu kelengkapan sistem dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Meski pilot projek E KIR telah dilakukan di Dishub Kota Bogor 2017 lalu, namun penerapannya baru akan dilakukan pada tahun ini. Karena terkendala pengadaan kartu E KiR dari Kementerian Perhubungan, secara nasional.
” Kan hal tidak mungkin, sama- sama pemerintah, beli kartu E KIR dari pemerintah. Kita tidak mau timbul masalah hukum kelak”, kata Kasi Pengujian Kendaraan bermotor Dishub Kota Bogor Rudi Partawijaya SE, MSi, Senin (6/1/2019)
Menurut Rudi, pemberlakuan e KIR secara nasional dapat saja terkendala dengan peralatan untuk menjalankan sistem elektronik. Karena belum tentu setiap daerah memiliki kesiapan yang sama.
Untuk Kota Bogor, kata Rudi sudah disiapkan Perda No 6 tahun 2018 tentang masalah tarif/ Retribusi.Rudi menjelaskan, Kota Bogor sudah mengantongi seritifikat Akreditasi B se-Jawa Barat.
“Pada prinsipnya Dishub Kota Bogor sudah siap sacara administrasi, baik pengujian maupun lainnya,” kata Rudi.
Dalam waktu dekat tutur Rudi, Pemkot Bogor akan membangun gedung pengujian yang baru dan lebih refresentatif. Mengingat gedung yang ditempati sekarang ini, statusnya masih milik Pemrov Jabar.
” Kalau gedung pengujian yang sekarang ini. Ingin digunakan Pemprov Jabar. Bagaimana nasib pengujian kita,” tegas guru besar karete ini. (Den)